政府公务免签
A4 · Bebas Visa Penugasan Pemerintah
面向政府公务免签相关用途;需符合对应申请条件。
Stay duration
30 天
Fee
Rp 0
Entries
单次入境
Visa validity
入境时核验免签资格
Extension
不可延期。
Sponsor
无需担保人
A4 · Bebas Visa Penugasan Pemerintah
面向政府公务免签相关用途;需符合对应申请条件。
Stay duration
30 天
Fee
Rp 0
Entries
单次入境
Visa validity
入境时核验免签资格
Extension
不可延期。
Sponsor
无需担保人
政府公务用途;仅对符合免签条件的国籍开放。出行时需核对护照、机票及官方公务活动要求。
| Stay duration | Fee(Rp) |
|---|---|
| 30 天 | 0 |
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
- Biaya Rp0 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan - anda harus menunjukkan: - paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis - tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal. Pra Kedatangan (elektronik) - anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id - anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. - Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A4 · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
Use mobile phone to scan QR code to open current page