Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
A4

政府公务免签

A4 · Bebas Visa Penugasan Pemerintah

免签 Bebas Visa Kunjungan

面向政府公务免签相关用途;需符合对应申请条件。

Masa tinggal

30 天

Biaya

Rp 0

Jumlah masuk

单次入境

Masa berlaku visa

入境时核验免签资格

Perpanjangan

不可延期。

Penjamin

无需担保人

Catatan penting

政府公务用途;仅对符合免签条件的国籍开放。出行时需核对护照、机票及官方公务活动要求。

Dokumen persyaratan

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 返程或续程机票,官网列有个别适用例外。

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
30 天 0

Poin teks resmi

Sumber:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A4

Dengan fasilitas bebas visa A4, anda dapat Dengan fasilitas bebas visa A4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

签证类型 Jenis visa

Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

费用明细 Biaya (PNBP)

- Biaya Rp0 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Saat Kedatangan - anda harus menunjukkan: - paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis - tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal. Pra Kedatangan (elektronik) - anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id - anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. - Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A4 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.