Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D2

Visa Kunjungan Bisnis Beberapa Kali Perjalanan

D2 · Visa Kunjungan Bisnis

Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Cocok untuk kunjungan bisnis berulang ke Indonesia, masa berlaku visa dan durasi setiap kunjungan dihitung secara terpisah.

Masa tinggal

60 hari setiap kunjungan

Biaya

Mulai dari Rp 4.000.000

Jumlah masuk

Beberapa kali masuk (multiple entry)

Masa berlaku visa

1 tahun / 2 tahun / 5 tahun

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Umumnya tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan lembaga, surat undangan, atau materi korespondensi untuk menjelaskan hubungan dengan pemohon; teks asli juga mencantumkan jalur bagi pasangan atau orang tua WNI untuk memberikan penjelasan hubungan keluarga dan kegiatan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap diperiksa pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru ukuran paspor, sesuai format yang disyaratkan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau materi itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 4,000,000
2 年有效期 6,000,000
5 年有效期 11,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D2 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.