E28G · Visa Investor Perwakilan Perusahaan Induk Golden Visa
InvestmentVisa Investor
For investment-related purposes of a parent company representative; must meet the corresponding application requirements.
Stay duration
5 / 10 years
Fee
From Rp 13,000,000
Entries
Limited Stay Permit
Visa validity
Must be used within 90 days after issuance
Extension
Not explicitly listed on the official website; please verify against the original text.
Sponsor
No sponsor required
Important notes
Foreign company investment commitment: at least US$25,000,000 for the 5-year scheme, and at least US$50,000,000 for the 10-year scheme; the official website requires this to be fulfilled within 90 days after entry. Respectively applicable to establishing a branch/subsidiary and parent company representative; job position and company documents must be verified.
Required documents
Valid passport, generally with at least 6 months remaining validity; special travel document requirements please verify against the original text.
Recent color passport photo, format as required by the official application system.
Bank statements and proof of living expenses of the applicant or sponsor; amount and period to be verified against the corresponding visa.
Curriculum vitae.
Travel plan or itinerary documents.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
5 年
13,000,000
10 年
19,500,000
Siapa yang dapat mengajukan visa ini?
Who can apply for this visa?
This investor visa can be applied for by foreign nationals from any country who are eligible to invest in Indonesia.
This visa is intended for foreign nationals who will serve as representatives of a parent company placed at a branch company in Indonesia, with a period of stay that can reach 5 (five) or 10 (ten) years.
Original text:Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia.
Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang akan menjabat sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang di Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Ringkasan visa
Visa summary
Visa type: Limited stay visa for foreign nationals who will serve as representatives of a parent company placed at a branch company in Indonesia.
Period of stay: 5 years and 10 years.
Extension: Extendable.
Status conversion: Can be converted to another limited stay permit.
Original text:Jenis visa : Visa tinggal terbatas bagi orang asing yang akan menjabat sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang di Indonesia.
Masa tinggal : 5 tahun dan 10 tahun.
Ekstensi : Dapat diperpanjang.
Alih status : Dapat dialihstatuskan ke izin tinggal terbatas lain.
Kegiatan yang diperbolehkan
Permitted activities
With this visa, you may carry out activities related to business, investment, and company establishment, including conducting discussions, negotiations, and/or signing business agreements.
You are also permitted to carry out activities and work as a representative of a parent company placed at a branch company. You may bring your family to reside in Indonesia. This visa also allows you to exit and re-enter Indonesia while the Re-entry Permit remains valid. You are also permitted to carry out tourism activities, purchase goods, and visit friends or family.
You are also permitted to receive remuneration or facilities for the investment you have made and/or the position you hold.
Original text:Dengan visa ini, Anda dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan, termasuk melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.
Anda juga diperkenankan melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang. Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas wisata, pembelian barang, serta mengunjungi teman atau keluarga.
Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan dan/atau jabatan yang Anda pegang.
Kegiatan yang dilarang
Prohibited activities
- Residing in Indonesian territory beyond the validity period of the stay permit.
- Performing work that is not in accordance with the type of stay permit.
- Carrying out activities that are not in accordance with the description of activities and rights granted, unless an application for a change or a multiple-purpose activity application has been submitted.
Original text:- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal.
- Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian kegiatan dan hak yang diberikan, kecuali telah mengajukan perubahan atau pengajuan rangkap jenis kegiatan.
Penjamin
Guarantor
You do not need a guarantor/sponsor to apply for this visa
Original text:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
Period of stay up to 5 years: IDR 13,000,000
Fee components
- Stay Permit Fee: IDR 7,000,000
- Stay Visa Fee: IDR 500,000
- Verification II Fee: IDR 2,000,000
- Re-entry Permit Fee: IDR 3,500,000
Period of stay up to 10 years: IDR 19,500,000
Fee components
- Stay Permit Fee: IDR 12,000,000
- Stay Visa Fee: IDR 500,000
- Verification II Fee: IDR 2,000,000
- Re-entry Permit Fee: IDR 5,000,000
Original text:Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000
Komponen biaya
- Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
- Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
- Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
- Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000
Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000
Komponen biaya
- Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
- Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
- Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
- Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000
Pengajuan visa
Visa application
You must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa. Once you have an account, you can apply for a visa after logging in at evisa.imigrasi.go.id by preparing the electronic documents (file format details) of the Foreign National, including:
- A valid national passport with a validity of at least 6 months before its expiration date,
- proof of having sufficient living expenses during your stay in Indonesian territory in the form of bank statements for the last 3 months in the name of the Foreign National or guarantor of at least US$2,000 or its equivalent in other currencies,
- a recent color photograph (within the last year). Details
- Curriculum vitae (CV)
- Travel itinerary
Original text:Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal US$2.000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- daftar riwayat hidup (CV)
- rincian perjalanan (itinerary)
Persyaratan khusus
Special requirements
5-year visa
- A statement of commitment that the foreign company will invest at least US$25,000,000, for a period of stay of up to 5 years, which must be fulfilled within 90 days from the date of entry into Indonesia.
10-year visa
- A statement of commitment that the foreign company will invest at least US$50,000,000, for a period of stay of up to 10 years, which must be fulfilled within 90 days from the date of entry into Indonesia.
Original text:Visa 5 tahun
- Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$25.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
Visa 10 tahun
- Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$50.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
Ketentuan lain
Other provisions
- Stateless foreign nationals and foreign nationals holding travel documents (other than national passports) such as temporary passports, emergency passports, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, or other similar documents must attach a Re-entry Permit document to the country where the Visit Visa was applied for as well as a return/onward ticket to another country (except for crew members of transport vehicles).
- The validity period of the visa is 90 days from the date of issuance. If it is not used after that period, the Foreign National must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- Please note that the visa validity period differs from the period of stay; please check your visa for information regarding the duration of your stay permit.
- The Limited Stay Permit (ITAS) and Re-entry Permit will be issued automatically once you are permitted entry by an officer at the Immigration Checkpoint.
Original text:- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Proses pemberian visa
Visa issuance process
Visa application at the Directorate General of Immigration:
- examination of the completeness of requirements;
- verification of immigration fee payment in accordance with the provisions of laws and regulations;
- profiling and verification;
- approval;
- visa issuance.
Processing time: five working days after the visa payment is received.
Original text:Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
Legal basis
- Government Regulation Number 45 of 2024 concerning PNBP Tariffs within the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia concerning PNBP Tariffs within the Ministry of Law and Human Rights
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 11 of 2024 concerning Visas and Stay Permits
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections of the Republic of Indonesia Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification
- Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 9/PMK.02/2022 concerning Types and Tariffs of PNBP for Urgent Needs for Immigration Services applicable at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
- Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 82 of 2023 concerning Types and Tariffs of PNBP Types for Urgent Needs for Golden Visa Services applicable at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Original text:- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28G
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page