母公司代表投资签证
E28G · Visa Investor Perwakilan Perusahaan Induk Golden Visa
面向母公司代表投资相关用途;需符合对应申请条件。
Masa tinggal
5 / 10 年
Biaya
Rp 13,000,000 起
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
官网未明确列示,请核对原文。
Penjamin
无需担保人
E28G · Visa Investor Perwakilan Perusahaan Induk Golden Visa
面向母公司代表投资相关用途;需符合对应申请条件。
Masa tinggal
5 / 10 年
Biaya
Rp 13,000,000 起
Jumlah masuk
有限居留
Masa berlaku visa
签发后 90 天内使用
Perpanjangan
官网未明确列示,请核对原文。
Penjamin
无需担保人
外国公司投资承诺:5 年方案至少 US$25,000,000,10 年方案至少 US$50,000,000;官网要求入境后 90 天内满足。分别适用于设立分支/子公司和母公司代表,须核对职务及公司文件。
| Masa tinggal | Biaya(Rp) |
|---|---|
| 5 年 | 13,000,000 |
| 10 年 | 19,500,000 |
Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia. Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang akan menjabat sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang di Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Jenis visa : Visa tinggal terbatas bagi orang asing yang akan menjabat sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang di Indonesia. Masa tinggal : 5 tahun dan 10 tahun. Ekstensi : Dapat diperpanjang. Alih status : Dapat dialihstatuskan ke izin tinggal terbatas lain.
Dengan visa ini, Anda dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan, termasuk melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Anda juga diperkenankan melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai perwakilan perusahaan induk yang ditempatkan di perusahaan cabang. Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas wisata, pembelian barang, serta mengunjungi teman atau keluarga. Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan dan/atau jabatan yang Anda pegang.
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. - Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal. - Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian kegiatan dan hak yang diberikan, kecuali telah mengajukan perubahan atau pengajuan rangkap jenis kegiatan.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000 Komponen biaya - Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000 - Biaya Visa Tinggal : Rp500.000 - Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000 - Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000 Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000 Komponen biaya - Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000 - Biaya Visa Tinggal : Rp500.000 - Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000 - Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal US$2.000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - daftar riwayat hidup (CV) - rincian perjalanan (itinerary)
Visa 5 tahun - Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$25.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia. Visa 10 tahun - Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$50.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel