Pemerintah Indonesia baru-baru ini secara resmi menghentikan proses pengenaan bea antidumping untuk produk impor Polipropilena Homopolimer (PPH) yang mencakup delapan negara asal, yaitu Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Kebijakan ini mendapat apresiasi penuh dari industri hilir plastik Indonesia dan dianggap sebagai langkah kunci untuk meredakan tekanan bahan baku serta menjaga daya saing rantai industri, sekaligus secara efektif mengurangi krisis biaya yang dihadapi perusahaan plastik lokal. Juru bicara Asosiasi Industri Hilir Plastik Indonesia menyatakan, jika bea antidumping PPH diberlakukan, harga bahan baku plastik akan naik hingga 30%, yang secara signifikan meningkatkan biaya produksi perusahaan hilir. Di tengah gejolak geopolitik global dan terganggunya rantai pasokan di Selat Hormuz saat ini, harga bahan baku plastik Indonesia sempat melonjak lebih dari 100%, yang turut menekan harga produk akhir kemasan plastik.

Keputusan pemerintah untuk menghentikan pengenaan bea ini mampu menstabilkan biaya pengadaan bahan baku, menekan kenaikan harga barang konsumsi akhir, serta menguntungkan baik perusahaan maupun masyarakat umum. Menurut informasi dari dalam industri, kapasitas produksi petrokimia domestik Indonesia sangat tidak mencukupi, di mana perusahaan dalam negeri hanya mampu memenuhi 40% kebutuhan bahan baku PPH nasional, sedangkan 60% sisanya sepenuhnya bergantung pada impor. Jika ditambah bea antidumping 30%, perusahaan hilir lokal akan kehilangan keunggulan harga sepenuhnya dan tidak mampu bersaing dengan produk plastik jadi impor, sehingga industri berisiko menghadapi kesulitan operasional besar-besaran, bahkan gelombang PHK. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan antidumping menjadi langkah inti untuk menjaga kelangsungan industri. Komite Antidumping Indonesia telah memublikasikan pertimbangan kebijakan dalam dokumen resmi: kapasitas produksi, efisiensi pengiriman, dan spesifikasi produk dari produsen PPH dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan domestik yang besar, sehingga kesenjangan bahan baku terus berlanjut.

Sementara itu, industri hulu plastik Indonesia telah dibebani berbagai kebijakan remedial perdagangan, dan pengenaan bea tambahan secara terus-menerus akan menimbulkan tekanan kebijakan yang bertumpuk. Selain itu, lingkungan geopolitik dan ekonomi saat ini kompleks, dan pengenaan tarif pada bahan baku inti akan melemahkan daya saing seluruh rantai industri, bertentangan dengan kebijakan nasional yang melonggarkan tarif impor bahan baku plastik. Saat ini, tarif Most-Favored-Nation (MFN) normal untuk impor PPH di Indonesia adalah 10%, sedangkan tarif preferensial berdasarkan perjanjian perdagangan bebas hanya 0% hingga 5%. Pelaku industri menambahkan bahwa pengembangan industri harus memprioritaskan perlindungan sektor hilir; setelah industri hilir pulih dan tumbuh, hal ini akan mendorong permintaan bahan baku hulu secara timbal balik, membentuk siklus positif antara hulu dan hilir. Penyesuaian kebijakan kali ini akan secara efektif menstabilkan rantai industri plastik Indonesia, mengurangi inefisiensi produksi, dan meningkatkan daya saing pasar industri lokal.