Menteri Keuangan Indonesia baru-baru ini mengumumkan pembatalan resmi kebijakan pemotongan PPh Pasal 22 untuk pedagang online oleh platform e-commerce. Kebijakan ini semula dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Alasan utama pembatalan ini adalah perekonomian Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cepat. Ia menyatakan di kantornya di Jakarta bahwa untuk saat ini penerapan aturan pajak tersebut ditunda terlebih dahulu. Berdasarkan data ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2026 mencapai 5,29%, dibandingkan dengan pertumbuhan tinggi 5,61% pada kuartal pertama 2026, data kuartal kedua tidak menunjukkan ketahanan pemulihan ekonomi yang kuat. Menteri Keuangan menunjukkan bahwa pertumbuhan 5,29% masih jauh dari cukup, ekonomi perlu mendapatkan momentum pertumbuhan yang lebih kuat.

Mengenai pajak penghasilan final pedagang online sebesar 0,5%, pemerintah Indonesia menyatakan akan menunggu berbagai indikator ekonomi pendukung benar-benar membaik sebelum menerapkannya kembali. Indikator referensi yang perlu diamati meliputi indeks kepercayaan konsumen, indeks penjualan riil, dan berbagai data kunci lainnya. Hanya ketika berbagai indikator menunjukkan sinyal positif yang jelas dan ekonomi mencapai pertumbuhan tinggi, kebijakan pajak tersebut baru dapat diberlakukan kembali beberapa bulan kemudian. Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform e-commerce untuk menjalankan tugas pemotongan pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform-platform tersebut perlu langsung memotong pajak penghasilan dari transaksi penjual.

Aturan perpajakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Karena kondisi ekonomi, ia sebelumnya telah beberapa kali menunda waktu pemberlakuan peraturan ini, dan kali ini langsung mengumumkan pembatalan pelaksanaannya. Mekanisme kebijakan ini sebenarnya bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan oleh penjual online menjadi pemotongan terpusat oleh platform e-commerce. Namun mengingat pemulihan ekonomi saat ini yang lemah dan tekanan pada usaha kecil-menengah online, Kementerian Keuangan Indonesia memilih menekan tombol jeda untuk menghindari menambah beban operasional bagi pelaku e-commerce. Selanjutnya, waktu pemberlakuan kembali kebijakan ini akan dievaluasi berdasarkan tren ekonomi makro.