Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia baru-baru ini mengungkapkan bahwa tingkat pemanfaatan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah telah mencapai 100%. Banyak investor masih mengantre untuk masuk, dan pemerintah pusat sedang memproses persetujuan perluasan dan pengembangan kedua kawasan tersebut. Habisnya seluruh lahan di kedua kawasan ini secara langsung mencerminkan antusiasme modal manufaktur terhadap investasi di Jawa Tengah. Manufaktur merupakan pilar ekonomi terbesar di daerah tersebut, dengan kontribusi hingga 33,18% terhadap perekonomian Jawa Tengah. Pada semester pertama tahun 2026, pertumbuhan ekonomi kumulatif Jawa Tengah mencapai 5,80% secara tahunan. Investasi manufaktur dan perkembangan industri menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada semester pertama tahun 2026, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai Rp48,54 triliun, atau 48,99% dari target tahunan sebesar Rp99,09 triliun. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp25,92 triliun atau 53,40%, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp22,62 triliun atau 46,60%. Lima daerah dengan realisasi investasi tertinggi adalah Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Demak. Dari indikator Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), kontribusi investasi fisik riil Jawa Tengah terhadap perekonomian mencapai 31,52%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 29,36%, menunjukkan fundamental investasi sektor riil yang kuat.
Ia menyatakan bahwa Jawa Tengah memiliki prospek investasi yang sangat baik berkat kawasan industri yang matang dan basis manufaktur yang kuat. Namun, ia juga mencatat bahwa realisasi investasi bukan hanya masalah proses perizinan, tetapi tahap operasional proyek masih menghadapi berbagai hambatan nyata. Pemerintah pusat telah menyediakan saluran konsultasi dan komunikasi khusus agar pemerintah daerah dan perusahaan dapat mencari dukungan saat menghadapi kesulitan investasi. Regulasi, kebijakan, dan wewenang proyek terkait investasi berada di tangan pemerintah pusat, yang akan memberikan dukungan pendampingan bagi upaya promosi investasi daerah dan terus menjaga minat investor.