Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi kebijakan secara hybrid (luring dan daring) yang membahas ketentuan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan amendemen ketiga dari regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Acara ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan pertambangan, perbankan, asosiasi industri, dan kamar dagang asing. Sekretaris Kementerian Koordinator memimpin acara, sementara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia sebagai narasumber utama mengumumkan empat keputusan pelaksanaan inti: penetapan negara yang berlaku, kriteria penetapan eksportir, daftar bank penempatan devisa, dan mekanisme pelaporan data eksportir.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam berakar pada Pasal 33 UUD 1945, dengan tiga tujuan: menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik; menyediakan dana pembangunan untuk hilirisasi industri; serta meningkatkan kinerja investasi dan ekspor sektor sumber daya alam. Aturan umum sebelumnya mewajibkan 100% DHE SDA dikembalikan ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor minyak dan gas, minimal 30% harus ditempatkan selama 3 bulan; untuk non-migas, 100% ditempatkan selama 12 bulan, dan wajib menggunakan bank devisa milik negara.

Dana DHE non-migas dapat digunakan untuk penukaran Rupiah (maksimal 50%), pembayaran pajak, pembayaran dividen dalam valas, pembelian material dan peralatan, pelunasan pinjaman, serta modal kerja. Ketentuan tambahan Pasal 18A ini merupakan fasilitas khusus dalam kerangka perjanjian perdagangan bilateral, yang secara khusus ditujukan untuk sektor pertambangan. Perusahaan yang memenuhi syarat hanya perlu menempatkan minimal 30% devisa selama minimal 3 bulan, dan diizinkan melakukan konversi Rupiah di bank devisa yang ditunjuk.

Melalui rapat koordinasi tingkat menteri, ditetapkan lima negara dan wilayah yang berlaku: Amerika Serikat, Tiongkok Daratan, Hong Kong Tiongkok, Australia, dan Kanada. Kelima negara ini merupakan sumber investasi utama di sektor pertambangan Indonesia. Eksportir yang menikmati kebijakan ini harus memenuhi tiga syarat sekaligus: berbentuk perseroan terbatas; pemegang sahamnya mencakup pihak dari negara/wilayah yang ditunjuk; dan kepemilikan saham asing minimal 10%.

Berdasarkan data kepabeanan periode Maret 2025 hingga Juli 2026 untuk pelaporan ekspor pertambangan, terdapat 537 subjek tarif. Setelah pembandingan, hanya 64 perusahaan (sekitar 12%) yang memenuhi syarat. Daftar perusahaan yang memenuhi syarat diperbarui setiap bulan. Daftar perusahaan yang terkait dengan pelaporan ekspor September 2026 paling lambat diumumkan pada minggu kedua bulan Oktober di situs resmi Bank Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa yang dapat menerima layanan, terdiri dari 5 bank milik negara dan 10 bank asing. Bank of China, ICBC Indonesia, dan Bank of China (Indonesia) termasuk dalam daftar tersebut.

Perlu dicatat, Pasal 18A merupakan kebijakan insentif opsional. Perusahaan yang memenuhi syarat namun tidak ingin menggunakan kebijakan ini harus menyampaikan pernyataan mundur tertulis kepada Bank Indonesia dalam 5 hari kerja setelah pengumuman. Jika melewati batas waktu tanpa pernyataan, dianggap otomatis memilih fasilitas tersebut. Seluruh ketentuan dalam paket kebijakan ini tidak dapat dipilih sebagian, hanya dapat dipilih sekaligus.

Aturan baru mulai berlaku efektif untuk dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) mulai 1 September 2026. Perusahaan yang tidak memilih Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan lama yang ketat: untuk pertambangan non-migas, wajib menempatkan 100% devisa di bank devisa milik negara selama 12 bulan.

Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan, perusahaan dapat mengajukan pengaduan tertulis kepada Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Pemerintah juga menyediakan saluran konsultasi melalui email dan telepon. Diharapkan sistem DHE SDA ini dapat mendukung stabilitas makro dan pengembangan industri nasional.