Pemerintah akan membahas rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, saat ini belum diputuskan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2025. Pada Rabu (23 April 2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa masalah ini hanya akan dibahas dalam kerangka pembahasan APBN. Saat ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang akan menjadi acuan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bersama DPR. Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021, yang mewajibkan kenaikan PPN menjadi 11% pada April 2022 dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Rencana kenaikan PPN ini mendapat penolakan dari para ekonom dan pengusaha. Dengan kenaikan ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara di ASEAN dengan tarif PPN tertinggi. Para ekonom khawatir bahwa kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi. Menteri Keuangan sebelumnya juga menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah rencana yang pasti; meskipun pemerintah dan DPR menyetujuinya, ketentuan tersebut dapat berubah. Kenaikan PPN 12% telah dibahas, termasuk aspek politik dari UU HPP; mereka telah membahas dan menyetujuinya, namun akan menghormati pemerintahan baru. Pemerintahan baru memiliki hak untuk mengubah kebijakan yang telah disepakati sebelumnya, tentu akan menyesuaikan dengan arah dan prioritas sesuai janji kampanye. Oleh karena itu, jika target PPN tetap di 11%, maka akan dilakukan penyesuaian nantinya.