Akankah Indonesia menindak tegas impor ilegal? Ya, pada 17 Juli, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan kepada media bahwa akan bersama regulator utama membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal pada 19 Juli. Seperti apa tepatnya? Simak penjelasan Wang Zhanggui: Pertama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan sebelumnya telah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Kepolisian Negara Indonesia, Jaksa Agung, dan lainnya untuk mencari dukungan penegakan hukum, dan berencana menggabungkan 19 kementerian/lembaga untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dll., untuk memperkuat pengawasan terhadap tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, produk elektronik, alas kaki, kosmetik, dan produk tekstil jadi lainnya. Satgas tersebut diperkirakan akan resmi dibentuk pada 19 Juli. Kedua, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan satgas adalah untuk memperkuat pengawasan impor ilegal secara lebih menyeluruh guna melindungi industri manufaktur dalam negeri. Contoh yang mencolok adalah data perdagangan tekstil dengan kode HS 61, 62, dan 63. Pada kuartal pertama 2024, data impor Badan Pusat Statistik Indonesia sebesar USD 115 juta, namun data ekspor dari negara mitra dagang mencapai USD 366 juta, dengan selisih mencapai USD 251 juta. Menteri Perdagangan menduga salah satu penyebab selisih ini adalah impor ilegal. Beliau berharap laporan ini dapat diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah impor ilegal melalui proses hukum. Ketiga, Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa satgas akan memburu semua barang ilegal, termasuk barang palsu. Pihak terkait telah memetakan pangkalan impor ilegal, yang meliputi Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara, Batam hingga Sulawesi Selatan. Dari pengumuman di atas, terlihat bahwa pemerintah Indonesia telah menyadari dampak produk impor terhadap pasar Indonesia. Inti permasalahan bukan pada penyesuaian atau pengetatan kebijakan perdagangan, melainkan pada penegakan hukum dan pengawasan impor ilegal. Bagi perusahaan China yang berbisnis di Indonesia, merencanakan rantai pasokan sedini mungkin dan beroperasi secara patuh dan legal adalah solusi jangka panjang.