Pada 26 Juli, Menteri Perdagangan Indonesia memimpin Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal dan menyita sebuah gudang di Jakarta Utara. Nilai produk yang diduga diimpor secara ilegal di gudang tersebut mencapai 400 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 20 juta Yuan. Produk yang terkandung meliputi:
Ponsel dan tablet 2,7 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 1,35 juta Yuan
Pakaian jadi 20 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 10 juta Yuan
Produk elektronik 12,3 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 6,15 juta Yuan
Mainan anak-anak 5 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 2,5 juta Yuan
Menteri Perdagangan Indonesia, Bapak Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa importir gudang ini adalah warga negara asing. Mereka menyewa gudang, mengemas barang, lalu menjualnya secara online. Cara seperti ini tidak hanya memengaruhi penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri dalam negeri Indonesia. Satuan Tugas telah menerima banyak laporan; konon setiap provinsi memiliki 30-40 gudang besar seperti ini yang melayani e-commerce. Pemilik gudang juga harus berhati-hati dan tidak menyewakan gudangnya kepada perusahaan yang melakukan bisnis ilegal.
Menteri Perdagangan Indonesia meminta Satuan Tugas Impor Ilegal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas, tidak hanya memusnahkan sampel, tetapi memusnahkan seluruhnya agar memberikan efek jera.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Indonesia akan melaporkan hasil akhir penyelidikan kepada Presiden Joko Widodo, dan bersama dengan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Menteri Keuangan, akan membahas akar permasalahan terkait barang impor dan mencari solusi yang nyata.
Pemerintah Indonesia bersama 11 kementerian dan lembaga membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal pada 19 Juli, yang direncanakan akan melakukan pemeriksaan bersama selama enam bulan, yang menargetkan importir dan distributor. Cakupan industri yang diawasi meliputi tekstil, produk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, keramik, dan kosmetik. Pemeriksaan akan meliputi izin usaha, sertifikasi produk, dan kepatuhan perpajakan.
Tampaknya kali ini pemerintah Indonesia benar-benar serius. Dampaknya sangat besar bagi pelaku e-commerce dan perdagangan di Indonesia. Banyak perusahaan terkait memilih untuk berhenti beroperasi sementara untuk menghindari gelombang pemeriksaan. Di saat yang sama, hal ini juga mendorong para pelaku usaha untuk memikirkan kembali dan memposisikan ulang strategi bisnis mereka di pasar Indonesia, meninggalkan model bisnis lama yang hanya mengandalkan penjualan barang murah dan persaingan harga murah, serta berpegang pada prinsip jangka panjang, kepatuhan hukum, membangun rantai pasok lokal, dan bersama-sama menjaga ketertiban pasar. Itulah solusi jangka panjang.
Pada 26 Juli, Menteri Perdagangan Indonesia memimpin Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal dan menyita sebuah gudang di Jakarta Utara. Nilai produk yang diduga diimpor secara ilegal di gudang tersebut mencapai 400 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 20 juta Yuan. Produk yang terkandung meliputi:
Ponsel dan tablet 2,7 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 1,35 juta Yuan
Pakaian jadi 20 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 10 juta Yuan
Produk elektronik 12,3 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 6,15 juta Yuan
Mainan anak-anak 5 miliar Rupiah, setara dengan sekitar 2,5 juta Yuan
Menteri Perdagangan Indonesia, Bapak Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa importir gudang ini adalah warga negara asing. Mereka menyewa gudang, mengemas barang, lalu menjualnya secara online. Cara seperti ini tidak hanya memengaruhi penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri dalam negeri Indonesia. Satuan Tugas telah menerima banyak laporan; konon setiap provinsi memiliki 30-40 gudang besar seperti ini yang melayani e-commerce. Pemilik gudang juga harus berhati-hati dan tidak menyewakan gudangnya kepada perusahaan yang melakukan bisnis ilegal.
Menteri Perdagangan Indonesia meminta Satuan Tugas Impor Ilegal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas, tidak hanya memusnahkan sampel, tetapi memusnahkan seluruhnya agar memberikan efek jera.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Indonesia akan melaporkan hasil akhir penyelidikan kepada Presiden Joko Widodo, dan bersama dengan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Menteri Keuangan, akan membahas akar permasalahan terkait barang impor dan mencari solusi yang nyata.
Pemerintah Indonesia bersama 11 kementerian dan lembaga membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Ilegal pada 19 Juli, yang direncanakan akan melakukan pemeriksaan bersama selama enam bulan, yang menargetkan importir dan distributor. Cakupan industri yang diawasi meliputi tekstil, produk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, keramik, dan kosmetik. Pemeriksaan akan meliputi izin usaha, sertifikasi produk, dan kepatuhan perpajakan.
Tampaknya kali ini pemerintah Indonesia benar-benar serius. Dampaknya sangat besar bagi pelaku e-commerce dan perdagangan di Indonesia. Banyak perusahaan terkait memilih untuk berhenti beroperasi sementara untuk menghindari gelombang pemeriksaan. Di saat yang sama, hal ini juga mendorong para pelaku usaha untuk memikirkan kembali dan memposisikan ulang strategi bisnis mereka di pasar Indonesia, meninggalkan model bisnis lama yang hanya mengandalkan penjualan barang murah dan persaingan harga murah, serta berpegang pada prinsip jangka panjang, kepatuhan hukum, membangun rantai pasok lokal, dan bersama-sama menjaga ketertiban pasar. Itulah solusi jangka panjang.