Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sering melakukan pemeriksaan koper penumpang yang tiba dari luar negeri, banyak kasus menjadi viral dan menjadi perhatian publik. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea dan Cukai menjelaskan bahwa tugas Bea dan Cukai adalah melaksanakan peraturan yang didelegasikan oleh kementerian/lembaga lain, misalnya peraturan tentang barang bawaan dari luar negeri yang mewajibkan pemeriksaan koper penumpang. Mengapa penumpang harus membuka koper? Ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 36, yang mengatur bahwa orang yang membawa barang (misalnya sepatu) dari luar negeri hanya boleh membawa 2 pasang sepatu baru. Ia memberi contoh, seseorang baru pulang dari Eropa, kedapatan membawa barang tertentu yang diatur oleh peraturan. Dalam hal ini, petugas bea cukai perlu memeriksa isi koper untuk memastikan jumlah barang yang dibawa tidak melanggar ketentuan.
Misalnya ketika ada penumpang yang pulang dari Eropa, di dalam tasnya, kopernya terlihat di mesin X-ray ada 5 pasang sepatu, bagaimana petugas bea cukai tahu hanya 2 pasang yang baru? Semua petugas bea cukai harus membuka koper untuk memastikan hanya 2 pasang yang baru. Ia kemudian menjelaskan aturan larangan terbatas (lartas) untuk beberapa barang. Menurutnya, ada beberapa barang yang hanya dapat diimpor dengan izin dari kementerian terkait. Morfin, bom, senjata dapat diimpor? Bisa, tetapi harus mendapatkan izin dari kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan. Bom diizinkan untuk diimpor, dapat digunakan dalam kegiatan pertambangan, izinnya diberikan oleh kepolisian. Senjata juga diizinkan untuk diimpor, asalkan ada izin dari kepolisian.
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sering melakukan pemeriksaan koper penumpang yang tiba dari luar negeri, banyak kasus menjadi viral dan menjadi perhatian publik. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea dan Cukai menjelaskan bahwa tugas Bea dan Cukai adalah melaksanakan peraturan yang didelegasikan oleh kementerian/lembaga lain, misalnya peraturan tentang barang bawaan dari luar negeri yang mewajibkan pemeriksaan koper penumpang. Mengapa penumpang harus membuka koper? Ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 36, yang mengatur bahwa orang yang membawa barang (misalnya sepatu) dari luar negeri hanya boleh membawa 2 pasang sepatu baru. Ia memberi contoh, seseorang baru pulang dari Eropa, kedapatan membawa barang tertentu yang diatur oleh peraturan. Dalam hal ini, petugas bea cukai perlu memeriksa isi koper untuk memastikan jumlah barang yang dibawa tidak melanggar ketentuan.
Misalnya ketika ada penumpang yang pulang dari Eropa, di dalam tasnya, kopernya terlihat di mesin X-ray ada 5 pasang sepatu, bagaimana petugas bea cukai tahu hanya 2 pasang yang baru? Semua petugas bea cukai harus membuka koper untuk memastikan hanya 2 pasang yang baru. Ia kemudian menjelaskan aturan larangan terbatas (lartas) untuk beberapa barang. Menurutnya, ada beberapa barang yang hanya dapat diimpor dengan izin dari kementerian terkait. Morfin, bom, senjata dapat diimpor? Bisa, tetapi harus mendapatkan izin dari kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan. Bom diizinkan untuk diimpor, dapat digunakan dalam kegiatan pertambangan, izinnya diberikan oleh kepolisian. Senjata juga diizinkan untuk diimpor, asalkan ada izin dari kepolisian.