Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan sistem tarif pajak minimum global (GMT), sebuah konsep yang diusulkan oleh OECD, dengan tarif efektif minimum 15%. Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa penerapan GMT di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 3,8 triliun IDR menjadi 8,8 triliun IDR. Mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat, penerapan GMT sangat penting. Perkembangan ini membuat batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional beroperasi di beberapa negara tanpa memiliki entitas fisik di sana. Kondisi ini berarti bahwa sistem perpajakan tradisional yang telah diterapkan sejauh ini tidak dapat memungut pajak dari perusahaan-perusahaan ini, padahal sebenarnya perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi, memperoleh keuntungan besar dari negara tempat mereka beroperasi. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka peroleh dan tempat pembayaran pajak, yang merugikan beberapa negara, terutama negara berkembang. Banyak negara tidak dapat memperoleh hak perpajakan dari perusahaan di negara maju, dan ketidakseimbangan ini pada akhirnya memperburuk ketimpangan ekonomi global.
Kerangka perpajakan tradisional tidak mampu menghadapi tantangan ini, sehingga pemerintah berencana mendorong penerapan tarif pajak minimum global sesegera mungkin. Penerapan sistem pajak ini dapat mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi. Lanskap baru ini memerlukan reformasi menyeluruh pada kebijakan domestik agar selaras dengan standar global dan tetap kompetitif. Mengutip berita dari World Economic Forum, GMT bertujuan untuk mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke negara atau wilayah dengan tarif pajak rendah, meskipun pendapatan dihasilkan di tempat lain. Negara-negara yang sebelumnya menjadi surga pajak, termasuk Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini menerapkan tarif minimum tersebut, dan lebih dari 140 negara telah berkomitmen untuk menerapkan perjanjian pajak global baru yang bertujuan mewajibkan perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimum.
Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan sistem tarif pajak minimum global (GMT), sebuah konsep yang diusulkan oleh OECD, dengan tarif efektif minimum 15%. Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa penerapan GMT di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 3,8 triliun IDR menjadi 8,8 triliun IDR. Mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat, penerapan GMT sangat penting. Perkembangan ini membuat batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional beroperasi di beberapa negara tanpa memiliki entitas fisik di sana. Kondisi ini berarti bahwa sistem perpajakan tradisional yang telah diterapkan sejauh ini tidak dapat memungut pajak dari perusahaan-perusahaan ini, padahal sebenarnya perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi, memperoleh keuntungan besar dari negara tempat mereka beroperasi. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka peroleh dan tempat pembayaran pajak, yang merugikan beberapa negara, terutama negara berkembang. Banyak negara tidak dapat memperoleh hak perpajakan dari perusahaan di negara maju, dan ketidakseimbangan ini pada akhirnya memperburuk ketimpangan ekonomi global.
Kerangka perpajakan tradisional tidak mampu menghadapi tantangan ini, sehingga pemerintah berencana mendorong penerapan tarif pajak minimum global sesegera mungkin. Penerapan sistem pajak ini dapat mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi. Lanskap baru ini memerlukan reformasi menyeluruh pada kebijakan domestik agar selaras dengan standar global dan tetap kompetitif. Mengutip berita dari World Economic Forum, GMT bertujuan untuk mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke negara atau wilayah dengan tarif pajak rendah, meskipun pendapatan dihasilkan di tempat lain. Negara-negara yang sebelumnya menjadi surga pajak, termasuk Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini menerapkan tarif minimum tersebut, dan lebih dari 140 negara telah berkomitmen untuk menerapkan perjanjian pajak global baru yang bertujuan mewajibkan perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimum.