Konsumen Indonesia tampaknya harus lebih bersabar menunggu smartphone iPhone 16 terbaru dari Apple, karena ponsel ini tidak hanya belum mendapatkan izin penjualan, tetapi juga terancam pemblokiran IMEI. Kementerian Perindustrian sedang bersiap untuk mencegah iPhone 16 dipasarkan di dalam negeri. Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang memiliki iPhone 16, baik yang dibeli dari e-commerce maupun dari luar negeri, harus siap menghadapi kemungkinan ponsel baru mereka tidak dapat digunakan. Kementerian Perindustrian memperkirakan, sejak diluncurkan di Amerika Serikat, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Seri terbaru dari Apple ini tidak diizinkan untuk dijual di Indonesia. Selain itu, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kementerian Perindustrian akan memproses secara hukum para pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online. Juru bicara Kementerian Perindustrian menyatakan, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk secara legal, tetapi menjualnya di dalam negeri adalah ilegal, karena dianggap tidak lagi sesuai dengan tujuan awal pengurusan izin masuk iPhone ke Indonesia, yaitu penggunaan pribadi. Oleh karena itu, mereka sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui bagasi penumpang jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Sejauh ini, Apple telah memperoleh izin impor dan penjualan produk ponsel dan tablet. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Indonesia telah mengimpor 3,8 juta unit produk Apple. Jika diasumsikan harga jual rata-rata perangkat elektronik Apple di Indonesia adalah Rp5 juta per unit, maka penjualan dalam satu tahun akan mencapai Rp19 triliun. Jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT Apple sejak 2017, angka penjualan tentu akan lebih tinggi. Ironisnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, mereka kesulitan untuk merealisasikan 100% komitmen investasi di Indonesia senilai Rp1,7 triliun dalam waktu 8 tahun. Hingga saat ini, iPhone adalah satu-satunya produk ponsel dengan teknologi 4G yang masih bergantung pada impor. Ponsel dari produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi semuanya dirakit sepenuhnya di Indonesia untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimum. Apple dapat menjual iPhone di Indonesia tanpa membuka fasilitas produksi karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu dengan membuka pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut telah kedaluwarsa, dan jika Apple ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia, mereka harus meningkatkan investasi.