Kementerian Perindustrian kembali menuding regulasi perdagangan menghantam manufaktur Indonesia. PMI manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 terkontraksi ke 49,2, telah terkontraksi selama 4 bulan berturut-turut. Kementerian Perindustrian mempertanyakan klaim regulasi tersebut yang menyatakan melindungi industri dalam negeri, karena justru menghapus persyaratan impor barang jadi, membuka pintu lebar bagi impor. Dari 518 kelompok barang, 88,42% merupakan barang jadi yang dapat diproduksi dalam negeri. Kementerian Perindustrian menyatakan regulasi ini menyebabkan pasar dibanjiri produk impor, menjadi salah satu penyebab penurunan manufaktur, dan kebijakan kementerian lain juga berdampak pada manufaktur. Kementerian Perindustrian berharap adanya sinergi antar pihak, misalnya penerapan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) untuk garmen, namun proposal terkait ditolak. Kelangsungan hidup manufaktur membutuhkan tindakan nyata segera.