Sebagai hadiah Tahun Baru 2025 untuk rakyat, Presiden Prabowo membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Setelah penyesuaian kebijakan, PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan kaya, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dll. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok rakyat tetap dikenakan tarif 0%, dan barang serta jasa non-mewah lainnya masih dikenakan tarif PPN saat ini sebesar 11%. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan negara, yang bertujuan membawa perdamaian dan kemakmuran bagi rakyat.