
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 235 jenis kosmetik ilegal impor yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan nilai sekitar 89,1 miliar rupiah. Kosmetik-kosmetik ini sebagian besar didistribusikan dan dipromosikan melalui saluran online seperti e-commerce, terutama berasal dari China, serta sebagian dari Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Sebagian besar kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna Rhodamin B. Selain itu, juga disita barang bukti berupa bahan baku kosmetik dan produk setengah jadi yang diproduksi secara ilegal oleh produsen tanpa izin produksi kosmetik atau obat. Produk-produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya ini didistribusikan ke klinik kecantikan di Pulau Jawa. Mereka mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, dan menghimbau masyarakat untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, serta tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang berlebihan.