Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga. Larangan ini memupuskan harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga setelah kebakaran di fasilitas pengolahan dan pemurnian mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur.Kepala Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2024, mulai 1 Januari 2025, daftar barang yang dilarang ekspor mencakup bijih tembaga dan konsentrat tembaga dengan kode tertentu. Wakil Kepala Bidang Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 06/2024, sehingga sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, mulai 1 Januari 2025 konsentrat tembaga masih berada dalam daftar larangan ekspor.
Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga. Larangan ini memupuskan harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga setelah kebakaran di fasilitas pengolahan dan pemurnian mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur.Kepala Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2024, mulai 1 Januari 2025, daftar barang yang dilarang ekspor mencakup bijih tembaga dan konsentrat tembaga dengan kode tertentu. Wakil Kepala Bidang Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 06/2024, sehingga sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, mulai 1 Januari 2025 konsentrat tembaga masih berada dalam daftar larangan ekspor.