Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sedang menyusun peraturan untuk mengatur para blogger yang melakukan pengujian produk makanan, obat, dan kosmetik, sebagai respons terhadap konflik antar blogger di bidang kecantikan yang menjadi perhatian Komisi IX DPR. Kepala BPOM mengatakan bahwa blogger penguji dilarang mempublikasikan hasil pengujian karena mereka bukan lembaga yang berwenang, dan tindakan tersebut merupakan keputusan sepihak. Jika pengujian dilakukan untuk keperluan pribadi atau komunitasnya sendiri, diperbolehkan, namun hasilnya tidak boleh dipublikasikan; hanya BPOM yang berwenang untuk mempublikasikannya. Mereka sedang menyiapkan landasan akademis sebagai dasar peraturan, kemudian akan mengadakan dengar pendapat dan mengkoordinasikannya dengan peraturan yang ada, termasuk undang-undang terkait kesehatan dan instruksi presiden. Sebelumnya, BPOM telah mengumpulkan para blogger di bidang kecantikan untuk mediasi. Kepala BPOM menyatakan memahami niat baik para blogger yang memeriksa dan menguji kosmetik untuk memperingatkan publik, namun tindakan sendiri dapat menimbulkan masalah lain, seperti pihak yang diuji tidak menerima dan mengajukan gugatan. Sementara itu, BPOM juga akan mengadakan acara untuk mendukung inovasi di bidang makanan dan obat serta mengambil langkah terobosan untuk meningkatkan kualitas usaha kecil menengah pengolah makanan.