Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyambut baik penerapan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang dinilai mampu menjaga daya saing industri baja dalam negeri dan menekan produk baja impor yang lebih murah. BMAD merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan pada produk impor yang dijual dengan harga jauh di bawah biaya produksi atau harga pasar di negara asal, praktik dumping dapat melemahkan daya saing produsen dalam negeri dan mengurangi daya saing mereka di pasar. Ketua IISIA menyatakan bahwa BMAD membantu mendorong industri baja untuk meningkatkan daya saing, sehingga produsen dalam negeri dapat terus berproduksi tanpa khawatir praktik dumping. BMAD merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produk hot rolled coil yang banyak digunakan di berbagai sektor seperti otomotif, konstruksi, dan manufaktur. Tanpa perlindungan yang memadai, industri baja dalam negeri dapat mengalami penurunan produksi akibat persaingan tidak seimbang dengan produk impor murah. Ke depannya, ia berharap pemerintah terus konsisten menerapkan kebijakan anti-dumping dan memperketat pengawasan impor baja guna mendorong keberlanjutan industri dalam negeri. Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia menyatakan akan memastikan industri baja dalam negeri terus eksis, BMAD merupakan bentuk perlindungan terhadap produksi dalam negeri.