Presiden Prabowo meminta penghapusan peraturan kuota impor yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, dengan pertimbangan bahwa perusahaan yang mampu harus diberikan kebebasan impor, mengurangi birokrasi yang rumit, menyederhanakan proses impor, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih longgar bagi perusahaan, serta mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa keputusan penghapusan kuota impor perlu dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan kuota impor ditetapkan berdasarkan peraturan presiden, melibatkan banyak aspek dampak, dan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga memerlukan pembahasan yang lebih luas dan mendalam. Saat ini belum dapat dipastikan barang apa saja yang akan dihapus kuota impornya. Untuk barang yang tidak termasuk dalam daftar kuota, biasanya tidak dibatasi oleh kuota, terutama ditentukan berdasarkan permintaan dalam negeri dan kebutuhan bahan baku produksi perusahaan. Kuota impor yang berlaku saat ini dibagi menjadi dua kategori: non-pangan dan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, barang non-pangan terutama meliputi gas alam dan minyak bumi; barang pangan meliputi gula, cengkeh, jagung, beras, daging sapi, produk perikanan, dan bawang putih.
Presiden Prabowo meminta penghapusan peraturan kuota impor yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, dengan pertimbangan bahwa perusahaan yang mampu harus diberikan kebebasan impor, mengurangi birokrasi yang rumit, menyederhanakan proses impor, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih longgar bagi perusahaan, serta mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa keputusan penghapusan kuota impor perlu dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan kuota impor ditetapkan berdasarkan peraturan presiden, melibatkan banyak aspek dampak, dan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga memerlukan pembahasan yang lebih luas dan mendalam. Saat ini belum dapat dipastikan barang apa saja yang akan dihapus kuota impornya. Untuk barang yang tidak termasuk dalam daftar kuota, biasanya tidak dibatasi oleh kuota, terutama ditentukan berdasarkan permintaan dalam negeri dan kebutuhan bahan baku produksi perusahaan. Kuota impor yang berlaku saat ini dibagi menjadi dua kategori: non-pangan dan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, barang non-pangan terutama meliputi gas alam dan minyak bumi; barang pangan meliputi gula, cengkeh, jagung, beras, daging sapi, produk perikanan, dan bawang putih.