Presiden Prabowo berencana mengambil serangkaian langkah untuk menghadapi kebijakan tarif impor AS, guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia meminta untuk melonggarkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini memiliki niat baik, jika pada akhirnya mengurangi daya saing produk lokal, maka tidak boleh dipaksakan; peningkatan kapasitas manufaktur dalam negeri tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan ini. Ia juga menginstruksikan untuk menghapus kebijakan evaluasi teknis dalam proses impor, karena kadang lebih ketat daripada keputusan presiden; menghapus kuota impor barang, menganggap kebijakan kuota bersifat diskriminatif, dan percaya bahwa masyarakat dapat menentukan sendiri jumlah dan waktu impor barang; menyederhanakan proses karantina impor, jika sudah dikarantina di negara asal, maka tidak perlu dikarantina lagi di dalam negeri. Sebelumnya ia telah meminta kabinet untuk menyederhanakan peraturan yang menghambat perdagangan dalam negeri, menghapus tindakan non-tarif, karena dianggap dapat meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pasar, dan menarik investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia yang menjabat sebagai Ketua Bergilir ASEAN, karena sepuluh negara ASEAN terkena dampak tarif AS, maka akan bertindak bersama.