Kementerian Perindustrian mendorong reformasi kebijakan TKDN tingkat komponen lokal, yang bertujuan memperkuat manufaktur dalam negeri, sebagai respons terhadap langkah deregulasi presiden, bukan karena tekanan eksternal. Sejak Februari 2025, Kementerian Perindustrian telah mulai membahas reformasi, dan peraturan terkini telah memasuki tahap akhir. Dibandingkan dengan peraturan lama, peraturan baru mengoptimalkan proses pengurusan sertifikat TKDN, menjanjikan proses yang lebih sederhana, biaya lebih rendah, dan lebih cepat. Selain itu, metode perhitungan baru lebih sederhana, waktu pengurusan lebih singkat, biaya lebih rendah, dengan tujuan mendorong lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikat TKDN, meningkatkan minat pembelian oleh instansi pemerintah, BUMN, dan mendorong perkembangan manufaktur dalam negeri. Presiden Prabowo menandatangani peraturan presiden yang mengubah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan baru menetapkan prioritas pembelian produk oleh instansi pemerintah, BUMN, dll.: Ketika skor gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) melebihi 40%, pemerintah hanya dapat membeli produk dengan TKDN di atas 25%; Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40% tetapi ada produk dengan TKDN di atas 25%, maka dapat dibeli; Jika TKDN semuanya di bawah 25%, juga dapat dibeli; Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, maka dapat dibeli produk dalam negeri yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Ketentuan ini menggantikan klausul dalam peraturan lama yang memperbolehkan pembelian langsung produk impor jika produk tidak memenuhi persyaratan skor gabungan, sehingga prioritas pembelian produk lokal oleh pemerintah menjadi lebih jelas. Pelaku industri berharap peraturan baru segera diterapkan, karena dianggap akan memberikan kemudahan bagi perusahaan, mencerminkan kebutuhan mendesak akan penyederhanaan proses perizinan dan pengembangan bisnis.
Kementerian Perindustrian mendorong reformasi kebijakan TKDN tingkat komponen lokal, yang bertujuan memperkuat manufaktur dalam negeri, sebagai respons terhadap langkah deregulasi presiden, bukan karena tekanan eksternal. Sejak Februari 2025, Kementerian Perindustrian telah mulai membahas reformasi, dan peraturan terkini telah memasuki tahap akhir. Dibandingkan dengan peraturan lama, peraturan baru mengoptimalkan proses pengurusan sertifikat TKDN, menjanjikan proses yang lebih sederhana, biaya lebih rendah, dan lebih cepat. Selain itu, metode perhitungan baru lebih sederhana, waktu pengurusan lebih singkat, biaya lebih rendah, dengan tujuan mendorong lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikat TKDN, meningkatkan minat pembelian oleh instansi pemerintah, BUMN, dan mendorong perkembangan manufaktur dalam negeri. Presiden Prabowo menandatangani peraturan presiden yang mengubah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan baru menetapkan prioritas pembelian produk oleh instansi pemerintah, BUMN, dll.: Ketika skor gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) melebihi 40%, pemerintah hanya dapat membeli produk dengan TKDN di atas 25%; Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40% tetapi ada produk dengan TKDN di atas 25%, maka dapat dibeli; Jika TKDN semuanya di bawah 25%, juga dapat dibeli; Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, maka dapat dibeli produk dalam negeri yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Ketentuan ini menggantikan klausul dalam peraturan lama yang memperbolehkan pembelian langsung produk impor jika produk tidak memenuhi persyaratan skor gabungan, sehingga prioritas pembelian produk lokal oleh pemerintah menjadi lebih jelas. Pelaku industri berharap peraturan baru segera diterapkan, karena dianggap akan memberikan kemudahan bagi perusahaan, mencerminkan kebutuhan mendesak akan penyederhanaan proses perizinan dan pengembangan bisnis.