Gudang berikat di Indonesia akan dinasionalisasi untuk barang yang sudah jatuh tempo
Menteri Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang menentukan jumlah uang yang harus disimpan diTempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 haribarang impor akan diakui sebagaiBarang yang tidak diklaim (BTD). Jika barang tersebut tidak tunduk pada formalitas bea cukai, barang tersebut dibuang dengan cara berikut.Lelang, pemusnahan hingga dinasionalisasi. Ketentuan ini termasuk dalamPeraturan Menteri Keuangan No. 92 tahun 2025Peraturan tersebut berpusat padaBarang yang tidak diklaim, milik negara dan dinasionalisasiDisposisi distandarisasi padaDiundangkan pada tanggal 31 Desember 2025PengundanganBerlaku secara resmi dalam 90 hari.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwaPeriodisitas pembebanan biaya penyimpananDidepositokan dari barangGudang berikat pabeanmungkinTempat Penimbunan Berikat yang diawasi Bea Cukai (TLB-TPP) dihitung dari titik terminasi, yang dibagi menjadi dua kasus: jika barang akan dilelang, sampai dengan tanggal penentuan harga cadangan lelang(b) Jika barang tersebut dibersihkan melalui bea cukai, per 1 Januari 2012, barang tersebut dibersihkan melalui bea cukai.Tanggal pengiriman barang keluar dari gudang.. Pejabat bea cukai akan membuat program untuk importir, eksportir, atau pemilik barang.Periode 60 hariJika Layanan Pabean tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, Pabean akan meminta Layanan Pabean untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut. Jika masih belum selesai setelah batas waktu tersebut, Bea Cukai berhak untuk mengambil tindakan pemusnahan berikutnya, yang harus dikombinasikan dengan tindakan berikut.Sifat barangPenghakiman.