MEMUAT BARANG...

Gudang berikat di Indonesia akan dinasionalisasi untuk barang yang sudah jatuh tempo

印尼保税仓超期货物将被收归国有

Menteri Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang menentukan jumlah uang yang harus disimpan diTempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 haribarang impor akan diakui sebagaiBarang yang tidak diklaim (BTD). Jika barang tersebut tidak tunduk pada formalitas bea cukai, barang tersebut dibuang dengan cara berikut.Lelang, pemusnahan hingga dinasionalisasi. Ketentuan ini termasuk dalamPeraturan Menteri Keuangan No. 92 tahun 2025Peraturan tersebut berpusat padaBarang yang tidak diklaim, milik negara dan dinasionalisasiDisposisi distandarisasi padaDiundangkan pada tanggal 31 Desember 2025PengundanganBerlaku secara resmi dalam 90 hari.

Sebagaimana didefinisikan dalam peraturan.Barang yang tidak diklaimsecara khusus, dalam konteksPenyimpanan gudang berikat sementara selama lebih dari 30 haribarang, yang meliputiFormalitas pabean belum dideklarasikan, belum diotorisasi untuk dirilisatauKegagalan untuk memenuhi larangan dan pembatasan yang relevanbarang yang diimpor. Setelah barang diakui sebagai barang yang tidak diklaim, barang tersebut harus ditransfer kePenyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), sementara biaya penyimpanan mulai dihitung.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwaPeriodisitas pembebanan biaya penyimpananDidepositokan dari barangGudang berikat pabeanmungkinTempat Penimbunan Berikat yang diawasi Bea Cukai (TLB-TPP) dihitung dari titik terminasi, yang dibagi menjadi dua kasus: jika barang akan dilelang, sampai dengan tanggal penentuan harga cadangan lelang(b) Jika barang tersebut dibersihkan melalui bea cukai, per 1 Januari 2012, barang tersebut dibersihkan melalui bea cukai.Tanggal pengiriman barang keluar dari gudang.. Pejabat bea cukai akan membuat program untuk importir, eksportir, atau pemilik barang.Periode 60 hariJika Layanan Pabean tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, Pabean akan meminta Layanan Pabean untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut. Jika masih belum selesai setelah batas waktu tersebut, Bea Cukai berhak untuk mengambil tindakan pemusnahan berikutnya, yang harus dikombinasikan dengan tindakan berikut.Sifat barangPenghakiman.

Peraturan menetapkan bahwa jika barang yang tidak diklaim adalahKategori impor atau ekspor yang dilarangIni akan langsungnasionalisasi. Bagi mereka yang memilikinilai ekonomibarang yang tidak diklaim yang tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.menjual dengan harga yang lebih murahadalah rute pembuangan utama. Peraturan tersebut menyatakan bahwa barang tersebut, jika disimpan di gudang berikat Pabean atau gudang berikat yang diawasi Pabean setelahIzin pabean tidak selesai dalam waktu 60 hariKepala Kantor Pabean akan, sesuai dengan hukumInisiasi proses lelang.
© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian