Indonesia akan memperkenalkan peraturan baru tentang pemantauan radiasi industri

Menteri Perindustrian telah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menggodok peraturan baru yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik-pabrik di seluruh Indonesia untuk menyerahkan laporan pemantauan radiasi secara berkala sebagai tanggapan atas penemuan kontaminasi radioaktif cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Provinsi Banten.
Sorotan dari peraturan baru ini termasuk pelaporan wajib triwulanan:Perusahaan diwajibkan untuk menyerahkan setiap tiga bulan, melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemantauan portal radiasi (RPM) data. Pada saat yang sama, perusahaan dapat memilih untuk membeli peralatan pengujian mereka sendiri atau menugaskan organisasi pihak ketiga untuk menyelesaikan pengujian; tujuannya adalah untuk memastikan keamanan kualitas produk ekspor dan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap industri Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwaBahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan di kawasan industri Cikande tidak terpengaruh oleh radiasi.Dekontaminasi multi-lokasi saat ini di area tersebut diharapkan dapatSelesai pada Desember 2025.. Peraturan baru ini akan diundangkan dan diimplementasikan sesegera mungkin untuk memperkuat standar keselamatan industri.