Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengeluarkan peraturan bahwa diskon ongkos kirim gratis dari perusahaan ekspedisi maksimal 3 hari per bulan, kebijakan ini bertujuan melindungi hak-hak kurir dan kesehatan industri. Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Penekanan harga kiriman yang terus-menerus tanpa batas akan merugikan kesejahteraan kurir, kebijakan ini dapat memastikan kurir hidup layak, sekaligus mendorong perkembangan perusahaan logistik dan menjaga keadilan ekonomi. Kebijakan ini hanya membatasi diskon ongkos kirim dari perusahaan ekspedisi, tidak melibatkan promosi ongkos kirim gratis dari platform e-commerce. Diskon yang dibatasi adalah yang lebih rendah dari biaya pengiriman aktual (termasuk biaya kurir, biaya transportasi antar kota, biaya sortir, dan biaya layanan tambahan lainnya). Jika diskon semacam itu terus berlanjut, akan menyebabkan penurunan pendapatan kurir, kerugian perusahaan, dan penurunan kualitas layanan. Konsumen masih dapat menikmati layanan ongkos kirim gratis yang disediakan e-commerce setiap hari, jika e-commerce mensubsidi ongkos kirim sebagai strategi promosi, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan campur tangan. Kebijakan ini dirumuskan setelah berdialog dengan pelaku industri pos, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya, mencerminkan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.