Indonesia menawarkan beberapa insentif pajak untuk investor Tiongkok

PT QMB New Energy Material, anak perusahaan dari pemain sektor energi terbarukan asal Tiongkok, GEM Co Ltd. berinvestasi di Morowali, Indonesia dan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama 10 tahun dan pengurangan PPh 50% selama 2 tahun.Perusahaan ini dimiliki oleh sejumlah perusahaan ternama dan juga bekerja sama dengan Institut Teknologi Indonesia dalam penelitian dan pengembangan nikel. Perusahaan ini belum memanfaatkan Super Tax Credit karena periode pembebasan pajak. Selain itu, GEM berencana untuk membangun sebuah kawasan industri hijau internasional di Morowali dengan nilai investasi sekitar US$8 miliar. Wakil Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal mengatakan bahwa pemerintah menarik investasi asing dengan memberikan berbagai insentif seperti pembebasan pajak dan keringanan pajak untuk meningkatkan daya saing negara dan untuk mempromosikan pelatihan serta penelitian dan pengembangan oleh perusahaan. Pembebasan pajak berarti 5-20 tahun pembebasan pajak penghasilan perusahaan 100% untuk investasi baru dengan investasi minimal 50 miliar dong (sekitar $ 3,35 juta), dengan tambahan pembebasan 50% untuk beberapa perusahaan, dan 5 tahun pembebasan pajak penghasilan perusahaan 50% dan 2 tahun tambahan pembebasan 25% untuk perusahaan dengan investasi 10-50 miliar dong. Keringanan pajak termasuk pengurangan pendapatan kotor sebesar 30% atas nilai asli aset tetap di industri atau area tertentu, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengurangan pajak penghasilan atas dividen hingga 10% atau kurang, dan perpanjangan periode penangguhan kerugian. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang menggunakan mesin lokal dalam persentase tertentu berhak atas pembebasan pajak atas mesin impor, dll., perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan berhak atas pengurangan pajak hingga 200% atas biaya kegiatan pendidikan, dan ada insentif pajak yang sesuai untuk industri padat karya dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Indonesia juga memiliki 25 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang memberikan keuntungan tambahan bagi para investor seperti pembebasan pajak untuk impor dan ekspor. Menurut laporan pajak Kementerian Keuangan untuk tahun 2023, pemerintah telah memberikan keringanan pajak sebesar Rp21 miliar untuk investasi di daerah atau wilayah tertentu dan Rp3,84 triliun dalam bentuk pembebasan pajak untuk industri perintis.