Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah mengumumkan akan meluncurkan kebijakan stimulus ekonomi pada kuartal II tahun 2025. Hal ini karena hari besar seperti Natal dan Tahun Baru telah berlalu, sehingga efek dorongannya terhadap konsumsi melemah. Liburan sekolah dan pencairan gaji bulan ke-13 menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi, dengan harapan tingkat pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tetap berada di kisaran 5%. Enam kebijakan tersebut meliputi diskon transportasi: selama liburan sekolah awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, tiket kereta api mendapat diskon 30%; tiket pesawat mendapat diskon PPN DTP 6%; tiket feri diskon 50%. Diskon tarif jalan tol: sekitar 110 juta pengendara mendapat diskon 20% untuk tarif jalan tol selama 2 bulan liburan sekolah, dengan pola penerapan yang sama seperti diskon saat Idul Fitri dan Natal. Diskon tagihan listrik: sekitar 79,3 juta rumah tangga (pemakaian listrik ≤ 1300 VA) mendapat diskon 50% tagihan listrik pada 5 Juni-31 Juli 2025, dengan pola pelaksanaan yang sama seperti program diskon listrik Januari-Februari 2025. Penguatan bantuan sosial dan bantuan pangan: sekitar 18,3 juta keluarga miskin mendapat tambahan subsidi kartu kebutuhan pokok sebesar Rp200.000 per bulan selama 2 bulan berturut-turut; setiap keluarga mendapat 10 kg beras. Bantuan subsidi upah: sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau setara upah minimum setempat, serta 3,4 juta guru honorer, mendapat subsidi Rp150.000 per bulan pada Juni-Juli 2025, dibayarkan sekaligus pada Juni. Perpanjangan diskon iuran asuransi kecelakaan kerja: pada Agustus 2025-Januari 2026, iuran pekerja di sektor padat karya terus mendapat diskon 50%.