Menteri Perdagangan baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan bea antidumping atas impor benang serat sintetis tertentu dari China, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan komprehensif terhadap kondisi industri tekstil domestik dan pendapat para pemangku kepentingan terkait. Kapasitas produksi benang serat sintetis tertentu di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan industri hilir, sebagian besar produsen hanya memproduksi untuk konsumsi sendiri, mengakibatkan pasokan pasar domestik terbatas. Jika bea antidumping terus diterapkan, biaya produksi industri hilir akan meningkat, melemahkan daya saing pasarnya. Peraturan Menteri Keuangan No. 46 Tahun 2023 telah mengenakan bea pengamanan untuk serat stapel poliester dari India, China, dan Taiwan, China. Akibat dampak pandemi COVID-19, kontribusi industri tekstil terhadap PDB menurun dari 1,3% pada tahun 2019 menjadi 1,1% pada tahun 2024, sehingga diperlukan dukungan kebijakan untuk mendorong produksi. Keputusan ini dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, dan lainnya, serta merujuk pada pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan perwakilan industri yang terkena dampak. Komite Antidumping Indonesia sejak 12 September 2023, atas permohonan dua perusahaan yang mewakili Asosiasi Produsen Serat Indonesia, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan dumping terhadap produk terkait. Produk yang diselidiki meliputi benang serat sintetis dengan Kode HS 5402.33.10, 5402.33.90, dan lainnya, yang secara spesifik dibagi menjadi benang pre-oriented (POY) dan benang deformasi (DTY). Sebagian perusahaan tekstil menyatakan kekecewaan atas kebijakan pembebasan bea ini, khawatir terhadap fluktuasi biaya bahan baku.
Menteri Perdagangan baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan bea antidumping atas impor benang serat sintetis tertentu dari China, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan komprehensif terhadap kondisi industri tekstil domestik dan pendapat para pemangku kepentingan terkait. Kapasitas produksi benang serat sintetis tertentu di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan industri hilir, sebagian besar produsen hanya memproduksi untuk konsumsi sendiri, mengakibatkan pasokan pasar domestik terbatas. Jika bea antidumping terus diterapkan, biaya produksi industri hilir akan meningkat, melemahkan daya saing pasarnya. Peraturan Menteri Keuangan No. 46 Tahun 2023 telah mengenakan bea pengamanan untuk serat stapel poliester dari India, China, dan Taiwan, China. Akibat dampak pandemi COVID-19, kontribusi industri tekstil terhadap PDB menurun dari 1,3% pada tahun 2019 menjadi 1,1% pada tahun 2024, sehingga diperlukan dukungan kebijakan untuk mendorong produksi. Keputusan ini dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, dan lainnya, serta merujuk pada pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan perwakilan industri yang terkena dampak. Komite Antidumping Indonesia sejak 12 September 2023, atas permohonan dua perusahaan yang mewakili Asosiasi Produsen Serat Indonesia, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan dumping terhadap produk terkait. Produk yang diselidiki meliputi benang serat sintetis dengan Kode HS 5402.33.10, 5402.33.90, dan lainnya, yang secara spesifik dibagi menjadi benang pre-oriented (POY) dan benang deformasi (DTY). Sebagian perusahaan tekstil menyatakan kekecewaan atas kebijakan pembebasan bea ini, khawatir terhadap fluktuasi biaya bahan baku.