MEMUAT BARANG...

Indonesia mewajibkan perusahaan untuk mematuhi persyaratan pelaporan lowongan pekerjaan

印尼要求企业遵守职位空缺报告规定

Menteri Tenaga Kerja baru-baru ini meminta perusahaan untuk mematuhi persyaratan pelaporan lowongan pekerjaan, berdasarkanKeputusan Presiden No. 57 Tahun 2023(Perpres No. 57/2023):: Semua bisnis harus melalui platform pemerintahKarirhub (aplikasi SIAPKerja)Pelaporan lowongan pekerjaan mengharuskan perusahaan untuk melaporkan status posisi yang terisi setelah perekrutan selesai, dan juga memungkinkan untuk mengisi posisi melaluiPlatform perekrutan swasta bersertifikat pemerintahRilis informasi yang disinkronkan.

Departemen Tenaga Kerja akan menjadiTinjauan kepatuhan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026, dengan perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif (misalnya, pembatasan layanan tenaga kerja); perusahaan yang patuh akan mendapatkan penghargaan Naker Award for Labour 2025.Pemerintah berharap dapat membangun ekologi pasar tenaga kerja yang lebih inklusif melalui proses rekrutmen yang transparan.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian