Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini meminta perusahaan untuk mematuhi ketentuan pelaporan lowongan kerja, berdasarkan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 (Perpres 57/2023), semua perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja melalui platform pemerintah Karirhub (aplikasi SIAPKerja), perusahaan harus melaporkan status pengisian lowongan setelah proses rekrutmen selesai, dan juga diizinkan untuk mempublikasikan informasi secara bersamaan melalui platform rekrutmen swasta yang tersertifikasi pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan akan mulai melakukan audit kepatuhan secara bertahap pada tahun 2026, perusahaan yang melanggar akan menghadapi sanksi administratif (misalnya pembatasan layanan ketenagakerjaan); perusahaan yang patuh dapat memperoleh "Penghargaan Naker 2025" (Naker Award). Pemerintah berharap melalui proses rekrutmen yang transparan dapat membangun ekosistem pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.