Indonesia mewajibkan perusahaan untuk mematuhi persyaratan pelaporan lowongan pekerjaan

Menteri Tenaga Kerja baru-baru ini meminta perusahaan untuk mematuhi persyaratan pelaporan lowongan pekerjaan, berdasarkanKeputusan Presiden No. 57 Tahun 2023(Perpres No. 57/2023):: Semua bisnis harus melalui platform pemerintahKarirhub (aplikasi SIAPKerja)Pelaporan lowongan pekerjaan mengharuskan perusahaan untuk melaporkan status posisi yang terisi setelah perekrutan selesai, dan juga memungkinkan untuk mengisi posisi melaluiPlatform perekrutan swasta bersertifikat pemerintahRilis informasi yang disinkronkan.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.