Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menyetujui secara bersyarat transaksi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte Ltd. Sebelumnya, ada dugaan bahwa transaksi akuisisi ini dapat memicu praktik monopoli. Petugas investigasi KPPU melaporkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Persyaratan yang diajukan KPPU antara lain memastikan metode pembayaran dan pilihan logistik tetap terbuka, tidak dikaitkan dengan berbagai promosi, diskon, dan sebagainya; melarang penyalahgunaan posisi dominan, termasuk penetapan harga predator, perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dalam tampilan platform, diskriminasi terhadap produk di luar grup, serta membatasi pedagang untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia dan TikTok Shop; menjamin hak pengguna TikTok untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain; melarang eksploitasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar; serta memberikan kesempatan yang setara bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Kedua perusahaan wajib menyerahkan laporan setiap tiga bulan selama dua tahun, mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce, sumber pendapatan, dan jumlah komisi yang dikenakan kepada pedagang dalam lima kategori; melaporkan secara berkala perjanjian dengan penyedia layanan logistik, penyedia layanan pembayaran, serta mitra usaha; periode pengawasan dimulai sejak tanggal persetujuan hingga 17 Juni 2027. Apabila persyaratan tidak dipenuhi, akan memasuki tahap peninjauan lebih lanjut. Kedua belah pihak akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan oleh petugas investigasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menyetujui secara bersyarat transaksi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte Ltd. Sebelumnya, ada dugaan bahwa transaksi akuisisi ini dapat memicu praktik monopoli. Petugas investigasi KPPU melaporkan bahwa transaksi tersebut berpotensi menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Persyaratan yang diajukan KPPU antara lain memastikan metode pembayaran dan pilihan logistik tetap terbuka, tidak dikaitkan dengan berbagai promosi, diskon, dan sebagainya; melarang penyalahgunaan posisi dominan, termasuk penetapan harga predator, perlakuan istimewa terhadap diri sendiri dalam tampilan platform, diskriminasi terhadap produk di luar grup, serta membatasi pedagang untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia dan TikTok Shop; menjamin hak pengguna TikTok untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain; melarang eksploitasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar; serta memberikan kesempatan yang setara bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Kedua perusahaan wajib menyerahkan laporan setiap tiga bulan selama dua tahun, mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce, sumber pendapatan, dan jumlah komisi yang dikenakan kepada pedagang dalam lima kategori; melaporkan secara berkala perjanjian dengan penyedia layanan logistik, penyedia layanan pembayaran, serta mitra usaha; periode pengawasan dimulai sejak tanggal persetujuan hingga 17 Juni 2027. Apabila persyaratan tidak dipenuhi, akan memasuki tahap peninjauan lebih lanjut. Kedua belah pihak akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan oleh petugas investigasi.