Berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pemeriksaan gabungan terhadap beberapa perusahaan asing di wilayahnya, bertujuan untuk mengawasi tenaga kerja asing, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga imigrasi. Sebuah perusahaan otomotif Korea setempat mempekerjakan 52 karyawan asal Korea, yang semuanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah, dan tidak ditemukan pelanggaran imigrasi. Sementara itu, sebuah perusahaan otomotif China lainnya mempekerjakan 19 karyawan asal China, 18 di antaranya memiliki ITAS yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, dan 1 orang memiliki ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tetapi terdapat masalah: posisi yang terdaftar di ITAS tidak sesuai dengan posisi sebenarnya, misalnya satu orang terdaftar sebagai konsultan produksi, tetapi sebenarnya adalah manajer integrasi manufaktur. Dokumen internal perusahaan terdapat kejanggalan, sebagian lokasi kerja karyawan asing tidak sesuai dengan catatan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sementara itu, 5 karyawan asal China yang bekerja di sebuah perusahaan fotovoltaik China setempat tidak dapat menunjukkan RPTKA dan bukti tempat tinggal, salah satunya mengaku tinggal di sebuah apartemen setempat. Kantor Imigrasi akan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut, jika terbukti melanggar, akan diambil tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan, tidak menutup kemungkinan deportasi terhadap warga asing yang melanggar. Tindakan ini bukan hanya rutinitas administratif, tetapi juga langkah penting dalam penegakan hukum nasional, menjaga kepastian hukum, serta mendeteksi potensi ancaman dari warga asing, menunjukkan tekad Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan menjaga integritas hukum wilayah.