Pemerintah Indonesia mengumumkan harga jual listrik proyek PLTSa seragam sebesar 0,2 dolar AS per kWh (sekitar Rp3.000), dan tidak menerima negosiasi dari investor. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu di Istana Presiden, bertujuan mempercepat penyelesaian masalah pengelolaan sampah di 33 provinsi di seluruh negeri. Proyek ini dikelola oleh Badan Investasi Nasional Danantara, direncanakan selesai dalam 1-1,5 tahun. Cakupan meliputi 33 lokasi termasuk Jakarta, Bandung, Bali, dengan kapasitas pengolahan sampah 1.000-2.500 ton per hari. Pemerintah akan melakukan tender secara transparan, dan solusi teknis harus sesuai dengan standar yang seragam. CEO Danantara menekankan bahwa harga listrik dan standar teknis sudah tetap, investor harus mengikuti ini untuk berpartisipasi dalam tender. Proyek diperkirakan dimulai pada akhir tahun 2025, dengan target menyelesaikan masalah sampah nasional dalam 2 tahun. Rencana ini merupakan langkah penting Indonesia dalam mendorong energi terbarukan dan pengelolaan limbah, namun mekanisme harga tetap dapat mempengaruhi minat partisipasi beberapa investor. Pemerintah menyatakan akan segera menyempurnakan peraturan pendukung untuk memastikan proyek terlaksana.