Badan Investasi Nasional Danantara mengumumkan bahwa proyek pembangkit listrik sampah nasional telah menarik partisipasi lebih dari 100 perusahaan domestik dan asing yang membentuk 70 konsorsium. Proyek ini dengan total investasi 91 triliun rupiah, direncanakan di 33 kota, tahap awal mencakup10 kota utama seperti Jakarta dan Bandung. Setiap pabrik memproses 1.000 ton sampah per hari, mengubahnya menjadi energi terbarukan. Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 untuk memberikan jaminan hukum. Proyek ini bertujuan mengatasi masalah pengelolaan sampah perkotaan Indonesia (pada 2023 hanya 39% sampah nasional yang ditangani dengan baik). Kriteria pemilihan lokasi proyek mempertimbangkan volume sampah, sumber air, dan ketersediaan lahan, serta akan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk memproduksi listrik, bioenergi, dan produk turunan lainnya. Pabrik tahap awal ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2025. Proyek ini menandai langkah penting Indonesia dalam mendorong ekonomi sirkular dan transisi energi, dan diharapkan dapat meningkatkan kondisi sanitasi perkotaan secara signifikan.