Kementerian Perindustrian baru-baru ini secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2025, yang mereformasi secara menyeluruh mekanisme perhitungan dan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Peraturan baru ini akan berlaku pada 12 Desember 2025, menggantikan peraturan lama tahun 2011 dan 2022, dengan tujuan meningkatkan daya saing manufaktur lokal dan menarik investasi. Reformasi inti meliputi investasi manufaktur di atas 25% mendapatkan poin tambahan TKDN; kegiatan penelitian dan pengembangan dapat memperoleh nilai tambahan maksimal 20%; penyederhanaan standar Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), penambahan 15 indikator opsional; UMKM diizinkan menggunakan metode "pernyataan mandiri", dengan nilai TKDN dapat melebihi 40%; masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi 5 tahun. Analisis rantai pasok disederhanakan dari tiga lapis menjadi satu lapis, mempercepat proses sertifikasi; untuk pertama kalinya didefinisikan secara jelas pelanggaran seperti "pemutihan TKDN", dokumen palsu, dll.; sanksi meliputi pencabutan sertifikat, pembatalan kualifikasi LVI, dll. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa peraturan baru ini bertujuan memastikan belanja anggaran negara dapat menciptakan nilai ganda di dalam negeri, menguntungkan pekerja, perusahaan, dan negara. Peraturan ini dipandang sebagai langkah penting untuk mendorong peningkatan manufaktur dan meningkatkan daya saing industri lokal.