MEMUAT BARANG...

Kementerian Perindustrian Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri

印尼工业部发布国产含量水平新条例

Kementerian Perindustrian secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 35 tahun 2025 untuk merombak mekanisme penghitungan dan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).Peraturan baru, yang akan mulai berlaku pada 12 Desember 2025 dan menggantikan peraturan lama pada tahun 2011 dan 2022, dirancang untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur lokal dan menarik investasi.

Reformasi inti meliputiPoin TKDN akan diberikan untuk investasi manufaktur sebesar 25% atau lebih; kegiatan R&D akan diberikan poin tambahan maksimum 20%; kriteria Pembobotan Manfaat Bisnis (BMP) akan disederhanakan dan 15 indikator opsional baru akan ditambahkan; UKM akan diizinkan untuk mengadopsi metode "pernyataan diri", dan poin TKDN mereka dapat melebihi 40%; masa berlaku sertifikat akan diperpanjang selama lima tahun. Masa berlaku sertifikat telah diperpanjang menjadi 5 tahun.

Analisis Rantai Pasokantinggalkan (untuk sb)Tiga lapisan disederhanakan menjadi satumempercepat sertifikasi; mengklarifikasi untuk pertama kalinya"TKDN Whitewash."Definisi pelanggaran, seperti dokumen palsu; hukuman meliputiPencabutan sertifikat, pembatalan status LVIdll. Menteri Perindustrian mengatakan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran anggaran negara menciptakan nilai ganda di dalam negeri, yang bermanfaat bagi para pekerja, bisnis dan negara. Peraturan ini dipandang sebagai langkah penting dalam mendorong peningkatan sektor manufaktur dan meningkatkan daya saing industri lokal.
© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian