Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, baru-baru ini menulis artikel opini di media utama Indonesia seperti The Jakarta Post dan Kantor Berita Antara berjudul "Taiwan adalah Provinsi dari Republik Rakyat China, Bukan Sebuah Negara", yang menjelaskan posisi prinsip China mengenai masalah Taiwan. Artikel tersebut menekankan bahwa Taiwan sejak zaman dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah China, dengan dasar sejarah dan hukum yang kuat. Pada tahun 1895, Jepang mencuri Taiwan melalui perang. Setelah Perang Dunia II, Deklarasi Kairo dan Proklamasi Potsdam serta dokumen hukum internasional lainnya secara jelas menentukan Jepang mengembalikan Taiwan. Pada tanggal 25 Oktober 1945, pemerintah China memulihkan kedaulatan atas Taiwan. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2758 tahun 1971 dengan suara mayoritas mengembalikan semua hak sah Republik Rakyat China di PBB, menegaskan bahwa Pemerintah Republik Rakyat China adalah satu-satunya pemerintah yang sah yang mewakili seluruh China, yang secara fundamental menetapkan Prinsip Satu China. Saat ini, 183 negara di dunia termasuk Indonesia telah menjalin hubungan diplomatik dengan China berdasarkan Prinsip Satu China. Artikel tersebut menunjukkan bahwa masalah Taiwan murni urusan dalam negeri China, tidak boleh ada campur tangan asing. Pemerintah China menganut kebijakan reunifikasi damai dengan itikad baik terbesar untuk mencapai prospek damai, tetapi tidak akan mentolerir tindakan separatis "Taiwan Merdeka". China menghargai dukungan konsisten Indonesia terhadap Prinsip Satu China, dan berharap semua kalangan di Indonesia terus mendukung reunifikasi damai China.