Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutus pengujian atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 terkait jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh melampaui konstitusi. Konstitusi mengatur bahwa tanah, air, dan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. MK berpendapat bahwa pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan jangka waktu 130 hingga 190 tahun terlalu lama dan dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas aset tanah strategis. Putusan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan mengikuti jalur konstitusi, negara menguasai, rakyat mendapat manfaat, dan hak atas tanah tidak menjadi alat bagi kepentingan jangka panjang modal. Masalah tanah IKN melibatkan tiga kepentingan: negara, investor, dan masyarakat sekitar, tanah bukan komoditas, melainkan sumber daya strategis. MK menetapkan jangka waktu yang lebih moderat: Hak Guna Usaha maksimal 35 + 25 + 30 tahun, Hak Guna Bangunan maksimal 30 + 20 + 30 tahun, Hak Pakai serupa, dan harus memenuhi standar evaluasi objektif, tanpa perpanjangan otomatis. Pemerintah perlu merencanakan ulang hubungan antara tanah dan investasi, pengelolaan yang buruk akan merugikan generasi sekarang dan mendatang. Putusan ini tidak menghambat investasi, tetapi mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan keadilan antargenerasi dan kendali negara atas aset strategis. Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan terkait agar sesuai dengan prinsip konstitusi, menyeimbangkan kepercayaan publik dan investor, serta memastikan pembangunan berjalan di bawah prinsip supremasi hukum, menjadikan IKN sebagai simbol pengelolaan pembangunan yang matang oleh negara.