Aturan pengadilan Indonesia tentang durasi hak atas tanah di Xindu
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan peninjauan kembali durasi hak atas tanah di ibu kota baru (IKN) dalam UU No. 21 Tahun 2023, menekankan bahwa pembangunan nasional tidak dapat mengesampingkan konstitusi.Konstitusi mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, MK berpendapat bahwa pemberian hak untuk bertani, membangun dan menggunakan hinggaJangka waktu 130 - 190 tahun terlalu lamadan dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas aset tanah yang strategis.
Pemerintah perlu memprogram ulang hubungan antara tanah dan investasi.Salah urus dapat merugikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Keputusan tersebut, meskipun tidak menghalangi investasi, mengingatkanInvestasi tidak dapat dilakukan dengan mengorbankanKesetaraan antargenerasidan kontrol nasional atas aset-aset strategis dengan mengorbankan.. Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan yang relevan agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, menyeimbangkan kepercayaan publik dan investor, dan memastikan bahwa pembangunan diPrinsip supremasi hukumMaju terus, biarlah IKN menjadi simbol konstruksi manajemen negara yang matang.