MEMUAT BARANG...

Aturan pengadilan Indonesia tentang durasi hak atas tanah di Xindu

印尼法院裁决新都土地权利期限

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan peninjauan kembali durasi hak atas tanah di ibu kota baru (IKN) dalam UU No. 21 Tahun 2023, menekankan bahwa pembangunan nasional tidak dapat mengesampingkan konstitusi.Konstitusi mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, MK berpendapat bahwa pemberian hak untuk bertani, membangun dan menggunakan hinggaJangka waktu 130 - 190 tahun terlalu lamadan dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas aset tanah yang strategis.

Keputusan tersebut bukan merupakan halangan untuk konstruksi, melainkan memastikan bahwa konstruksi dilakukan sesuai denganjalur konstitusionalNegara memegang kendali dan rakyat mendapat manfaat darinya.Hak atas tanah tidak direduksi menjadi alat untuk kepentingan jangka panjang modal. masalah tanah IKN meliputiNegara, investor, dan penduduk sekitarmanfaat tripartitTanah bukanlah komoditas, melainkan sumber daya yang strategisMK telah menetapkan jangka waktu yang lebih sederhana: hingga 35 + 25 + 30 tahun untuk hak guna usaha, 30 + 20 + 30 tahun untuk hak guna bangunan, dan demikian pula untuk hak guna pakai, dan tunduk pada kriteria penilaian yang obyektif, tanpa perpanjangan otomatis.

Pemerintah perlu memprogram ulang hubungan antara tanah dan investasi.Salah urus dapat merugikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Keputusan tersebut, meskipun tidak menghalangi investasi, mengingatkanInvestasi tidak dapat dilakukan dengan mengorbankanKesetaraan antargenerasidan kontrol nasional atas aset-aset strategis dengan mengorbankan.. Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan yang relevan agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, menyeimbangkan kepercayaan publik dan investor, dan memastikan bahwa pembangunan diPrinsip supremasi hukumMaju terus, biarlah IKN menjadi simbol konstruksi manajemen negara yang matang.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian