Industri pertambangan tidak hanya menjadi basis produksi mineral strategis, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, berkontribusi sekitar 8,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan merupakan sektor terbesar kelima yang menopang struktur ekonomi. Para ekonom menyatakan bahwa industri pertambangan secara langsung memengaruhi kapasitas fiskal nasional dan daerah, sehingga kebijakan perlu fokus pada perannya terhadap pertumbuhan ekonomi. Perusahaan induk pertambangan milik negara, MIND ID, sebagai pengelola sumber daya mineral strategis, mendorong pendapatan nasional dan daerah, meningkatkan sirkulasi ekonomi di daerah operasi, rantai pasok lokal, serta pelaksanaan kewajiban fiskal, mendukung belanja publik dan infrastruktur. Sebagai contoh, kontribusi pertambangan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mencapai Rp407,77 miliar, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp5,8 triliun, terutama dari aktivitas Freeport Indonesia; target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2025 sebesar Rp405,24 miliar, dan pada bulan Agustus telah terealisasi Rp223,19 miliar, sebagian besar terkait pajak dan retribusi pertambangan batu bara; pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 sekitar Rp2,4 triliun, sebagian besar berasal dari timah dan aktivitas ekonomi terkait. Operasional ANTAM dan Inalum di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan daerah lain juga meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan industri pendukung. Para ahli berpendapat bahwa hilirisasi mineral merupakan faktor penting dalam mendorong ekonomi daerah, dan Indef sedang meneliti kebijakan hilirisasi mineral strategis terkait untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.