CEO BPI Danantara mengungkapkan setelah acara "Prospek Ekonomi Indonesia 2026" bahwa perusahaan akan memulai lelang tahap kedua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sekitar Maret 2026, dengan target mencakup 12 kota. Namun ia menekankan bahwa pengumuman lelang tahap kedua baru akan dirilis setelah perusahaan menyelesaikan evaluasi penawaran untuk empat kota pertama (lelang tahap pertama) dan menentukan pemenang. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi putaran pertama akan menilai secara komprehensif aspek teknis, keuangan, dan rencana teknis, dan diharapkan akhir Februari selesai melakukan audit akhir dan mengumumkan hasilnya.
Danantara menetapkan standar ketat bagi mitra proyek konversi sampah menjadi energi (WtE), yang terbagi dalam tiga dimensi utama:1. Kemampuan teknis: Peserta harus memiliki pengalaman mengoperasikan fasilitas WtE dengan kapasitas pengolahan minimal 1.000 ton per hari; memiliki catatan kinerja yang andal dalam operasi dan pemeliharaan (O&M) pembangkit listrik WtE.2. Kemampuan keuangan: Rata-rata aset tahunan tiga tahun terakhir tidak kurang dari 2,5 triliun rupiah (sekitar Rp2,5 triliun); ekuitas pemegang saham minimal 700 miliar rupiah (sekitar Rp700 miliar); pendapatan kumulatif periode yang sama tidak kurang dari 900 miliar rupiah (sekitar Rp900 miliar); struktur keuangan sehat, rasio utang terhadap ekuitas (DER) tidak melebihi 4 kali.3. Kemampuan pendanaan: Harus memiliki setidaknya satu pengalaman pembiayaan proyek WtE.Oktober 2025, sebanyak 24 perusahaan telah lolos kualifikasi awal (DPT) dan menjadi calon peserta lelang tahap pertama. Perusahaan-perusahaan ini hanya dapat mengajukan proposal untuk area yang dinilai cocok untuk pengembangan proyek WtE (RFP).
Proses selanjutnya meliputi:- Negosiasi dan penunjukan mitra: ditargetkan selesai pada Februari 2026;- Penyempurnaan hukum dan persiapan EPC: dilanjutkan pada Maret hingga Mei 2026;- Peletakan batu pertama (Groundbreaking): direncanakan dimulai secara bertahap pada Maret hingga Juni 2026 (kuartal kedua).Lelang tahap kedua ini merupakan langkah penting Danantara dalam mendorong konversi sampah menjadi energi di Indonesia. Melalui seleksi standar tinggi dan implementasi bertahap, bertujuan untuk memastikan keandalan teknis, keberlanjutan keuangan, dan efisiensi pelaksanaan proyek.
CEO BPI Danantara mengungkapkan setelah acara "Prospek Ekonomi Indonesia 2026" bahwa perusahaan akan memulai lelang tahap kedua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sekitar Maret 2026, dengan target mencakup 12 kota. Namun ia menekankan bahwa pengumuman lelang tahap kedua baru akan dirilis setelah perusahaan menyelesaikan evaluasi penawaran untuk empat kota pertama (lelang tahap pertama) dan menentukan pemenang. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi putaran pertama akan menilai secara komprehensif aspek teknis, keuangan, dan rencana teknis, dan diharapkan akhir Februari selesai melakukan audit akhir dan mengumumkan hasilnya.
Danantara menetapkan standar ketat bagi mitra proyek konversi sampah menjadi energi (WtE), yang terbagi dalam tiga dimensi utama:1. Kemampuan teknis: Peserta harus memiliki pengalaman mengoperasikan fasilitas WtE dengan kapasitas pengolahan minimal 1.000 ton per hari; memiliki catatan kinerja yang andal dalam operasi dan pemeliharaan (O&M) pembangkit listrik WtE.2. Kemampuan keuangan: Rata-rata aset tahunan tiga tahun terakhir tidak kurang dari 2,5 triliun rupiah (sekitar Rp2,5 triliun); ekuitas pemegang saham minimal 700 miliar rupiah (sekitar Rp700 miliar); pendapatan kumulatif periode yang sama tidak kurang dari 900 miliar rupiah (sekitar Rp900 miliar); struktur keuangan sehat, rasio utang terhadap ekuitas (DER) tidak melebihi 4 kali.3. Kemampuan pendanaan: Harus memiliki setidaknya satu pengalaman pembiayaan proyek WtE.Oktober 2025, sebanyak 24 perusahaan telah lolos kualifikasi awal (DPT) dan menjadi calon peserta lelang tahap pertama. Perusahaan-perusahaan ini hanya dapat mengajukan proposal untuk area yang dinilai cocok untuk pengembangan proyek WtE (RFP).
Proses selanjutnya meliputi:- Negosiasi dan penunjukan mitra: ditargetkan selesai pada Februari 2026;- Penyempurnaan hukum dan persiapan EPC: dilanjutkan pada Maret hingga Mei 2026;- Peletakan batu pertama (Groundbreaking): direncanakan dimulai secara bertahap pada Maret hingga Juni 2026 (kuartal kedua).Lelang tahap kedua ini merupakan langkah penting Danantara dalam mendorong konversi sampah menjadi energi di Indonesia. Melalui seleksi standar tinggi dan implementasi bertahap, bertujuan untuk memastikan keandalan teknis, keberlanjutan keuangan, dan efisiensi pelaksanaan proyek.