Menanggapi dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam penyelundupan bubuk nikel melalui bandara eksklusif IWIP di Maluku Utara, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan tanggapan. Pada hari Jumat, 5 Desember, seorang warga negara Tiongkok saat akan naik pesawat dari bandara eksklusif IWIP menuju Manado, kedapatan membawa 5 bungkus bubuk nikel campuran dan 4 bungkus bubuk nikel murni, dan langsung ditangkap. Manajemen IWIP dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa perusahaan telah mengetahui isu mengenai dugaan pengangkutan material yang melanggar aturan di bandara eksklusif, dan selalu mematuhi semua aturan operasi dan keselamatan, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Namun, perusahaan membantah isu yang beredar, dan menyatakan informasi tersebut tidak akurat: barang yang dimaksud bukanlah nikel, juga bukan barang ilegal atau bagian dari aktivitas yang melanggar aturan. Manajemen menjelaskan bahwa material tersebut adalah sampel mineral alumina untuk industri aluminium milik salah satu penyewa di kawasan IWIP, yang merupakan pengangkutan internal dan telah mendapatkan izin administratif untuk dikirim ke laboratorium di Jakarta untuk diuji. Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pengangkutan dihentikan sementara. Diketahui bahwa petugas keamanan penerbangan (AvSec) menemukan kejanggalan saat pemeriksaan X-ray sebelum naik pesawat dan menahan sampel tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada penyitaan oleh aparat penegak hukum eksternal, pemeriksaan hukum, penahanan personel, atau penyelidikan, dan sampel saat ini disimpan oleh AvSec, akan diproses lebih lanjut setelah dokumen dilengkapi. IWIP kembali menegaskan akan menjalankan operasi sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, dan pedoman dari otoritas terkait.