Ekspor wajib deposito mata uang asing Indonesia untuk satu tahun ke depan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkonfirmasi bahwa revisi peraturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera diberlakukan, berlaku mulai Januari 2026, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Sekretariat Negara.Direktur Jenderal Ekonomi dan Keuangan Strategis mengatakan bahwa peraturan baru tersebut mengharuskanEksportir yang memiliki persyaratan pembayaran dengan importirmenyetorkan DHE ke dalam rekening khusus dan memberikanMasa tenggang kredit tiga bulanPembayaran dari importir tidak langsung dan penuh.
Langkah ini ditujukan untukMendukung likuiditas cadangan devisa IndonesiaKebutuhan valuta asing perusahaan masih dapat dipenuhi melaluiKepuasan Pinjaman Bankpemerintah akan memperdalam pasar, menerbitkan instrumen pendukung likuiditas, dan memperkenalkanObligasi treasury mata uang lokal dan asing dengan suku bunga yang kompetitif secara internasional(SBN Valas Domestik)dan pada saat yang sama membantu sektor perbankanKredit valuta asinguntuk memenuhi permintaan pasar. Ia menekankan bahwa bisnisTidak perlu khawatir tentang pasokan valuta asinglangkah-langkah pendukung akan melindungi bisnis dan likuiditas.