MEMUAT BARANG...

Ekspor wajib deposito mata uang asing Indonesia untuk satu tahun ke depan

印尼明年强制出口外汇存入一年

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkonfirmasi bahwa revisi peraturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera diberlakukan, berlaku mulai Januari 2026, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian di Sekretariat Negara.Direktur Jenderal Ekonomi dan Keuangan Strategis mengatakan bahwa peraturan baru tersebut mengharuskanEksportir yang memiliki persyaratan pembayaran dengan importirmenyetorkan DHE ke dalam rekening khusus dan memberikanMasa tenggang kredit tiga bulanPembayaran dari importir tidak langsung dan penuh.

Ketentuan-ketentuan utama termasuk pencantuman wajib dariDHE sebesar 50% dikonversi ke dalam RupiahselanjutnyaSatu tahun di bank milik negaraRasio ini didasarkan pada data bank sentral. Sebelumnya, tabungan valuta asing perusahaan yang disimpan di bank hanya sekitar T$40%, sehingga ditetapkan sebesar T$50%, yang lebih masuk akal dibandingkan dengan tidak adanya peraturan.

Langkah ini ditujukan untukMendukung likuiditas cadangan devisa IndonesiaKebutuhan valuta asing perusahaan masih dapat dipenuhi melaluiKepuasan Pinjaman Bankpemerintah akan memperdalam pasar, menerbitkan instrumen pendukung likuiditas, dan memperkenalkanObligasi treasury mata uang lokal dan asing dengan suku bunga yang kompetitif secara internasional(SBN Valas Domestik)dan pada saat yang sama membantu sektor perbankanKredit valuta asinguntuk memenuhi permintaan pasar. Ia menekankan bahwa bisnisTidak perlu khawatir tentang pasokan valuta asinglangkah-langkah pendukung akan melindungi bisnis dan likuiditas.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian