Indonesia melarang impor gula pasir tahun ini
Pemerintah Indonesia telah menjelaskan bahwaImpor gula konsumsi akan dihentikan pada tahun 2026 dan hanya gula mentah untuk keperluan industri yang akan diizinkanKebijakan ini termasuk dalam Neraca Komoditas Pangan 2026.
Impor yang diizinkan oleh PemerintahGelar hanya untukPenggunaan industri, termasuk3124,394 juta ton gula industri mentahdan adopsi kebijakan khusus tentang **KITE KB (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).dialokasikan508.360 juta ton**.
Dia menekankan bahwaKuota impor gula industri konvensional dan kuota saluran KITE KB berada di bawah dua sistem yang terpisahTujuan utama dari impor adalah untukMemastikan kestabilan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan mendukung pengembangan industri ekspor.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menambahkan bahwa dari gula industri yang diimpor, sebagian besar berasal dariKuota saluran KB non-KITE 98% semuanya adalah gula mentahSisanya adalah gula khusus (termasuk sejumlah kecil gula bit, yang sebagian besar masih berupa gula mentah).
Beberapa gula mentah ini digunakan di bidang non-makanan, misalnya sebagai bahan penyedap.
(menunjukkan hubungan sebab akibat)Gula impor dari jalur KITE KB tersedia dalam dua bentukyaituGula mentah yang akan diolah kembali di IndonesiasertaSebagian kecil gula rafinasi.