Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pada tahun 2026 impor gula konsumsi akan dihentikan, hanya gula mentah untuk keperluan industri yang boleh diimpor. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Neraca Komoditas Pangan 2026. Wakil Koordinator Distribusi dan Peredaran Pangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terkait, di mana kebutuhan gula putih untuk konsumsi akan sepenuhnya dipasok dari dalam negeri, tanpa bergantung pada impor. Kuota impor yang disetujui pemerintah hanya untuk keperluan industri, termasuk 3.124.394 ton gula mentah industri, serta tambahan 508.360 ton melalui kebijakan khusus **"Kemudahan Impor Berorientasi Ekspor" (KITE KB)**. Ia menekankan bahwa kuota impor gula industri reguler dan kuota jalur KITE KB merupakan dua sistem yang terpisah, dengan tujuan utama impor adalah menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri dalam negeri dan mendukung pengembangan industri ekspor. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menambahkan bahwa dari gula yang diimpor untuk keperluan industri, 98% dari kuota non-KITE KB adalah gula mentah, sisanya adalah gula khusus (termasuk sedikit gula bit, namun tetap didominasi gula mentah). Sebagian gula mentah ini digunakan untuk keperluan non-pangan, misalnya sebagai bahan baku penyedap rasa. Sementara itu, gula impor melalui jalur KITE KB terdiri dari dua bentuk, yaitu gula mentah yang perlu diolah kembali di dalam negeri dan sebagian kecil gula rafinasi.