Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwaRevisi Peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ini berartiEksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan untuk menyimpan dana valuta asing di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk jangka waktu tidak kurang dari satu tahun. Peraturan yang diperbarui akan dikeluarkan dalam waktu dekat.Bank Indonesia (BI) juga akan memperkenalkan aturan teknis pendukung secara paralelIa menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut telah dibahas, diharmonisasikan dan dikoordinasikan. Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut telah selesai dibahas, diharmonisasi dan dikoordinasikan, dan tinggal menunggu penerbitan detail implementasi dari BI untuk diterapkan di lapangan.
Menurut dokumen "Strategi Peningkatan Kebijakan Likuiditas Valuta Asing Domestik" yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kepada industri perbankan, mulai 1 Januari 2026, industri perbankanPersyaratan wajib bahwa pendapatan devisa eksportir sumber daya alam hanya disimpan di Himbara. Meskipun peraturan sebelumnya tidak secara spesifik membatasi bank-bank yang dapat menerima DHE SDA, peraturan yang baru secara tegas membatasi Himbara.
Peraturan baru ini juga mencakup sejumlah penyesuaian:
1. Pengurangan batas atas persentase pendapatan valuta asing yang dikonversikan ke dalam rupiah dari TP1.001 menjadi maksimum TP3.501.;
2. Memperluas jangkauan penggunaan valuta asingTidak lagi terbatas pada pengadaan komoditas yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi juga dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa umum dan untuk kebutuhan modal kerja;
3. Memungkinkan eksportir untuk menginvestasikan dana dalam surat berharga negara valuta asing (SBN valas) yang diterbitkan di dalam negeriPemerintah akan melakukan sinkronisasi penerbitan obligasi tersebut untuk menyerap kelebihan devisa dan memperdalam pasar obligasi mata uang lokal. Pemerintah akan melakukan sinkronisasi penerbitan obligasi tersebut untuk menyerap kelebihan devisa dan memperdalam pasar obligasi mata uang lokal.
Berkenaan dengan versi revisi pada lokasi akun khusus (reksus).Peraturan baru ini mengharuskan rekening dibuka di Himbara yang menjalankan bisnis valuta asing dan dimiliki oleh NegaraSebaliknya, peraturan yang lama mengijinkan pembukaan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau bank-bank yang secara umum bergerak di bidang valuta asing. Hal ini semakin memusatkan pengelolaan dana valuta asing dan meningkatkan regulasi dan kontrol likuiditas.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.