Industri rokok Indonesia pada tahun 2025 secara keseluruhan menunjukkan kinerja yang lemah, produksi dan penjualan yang sama-sama lesu. Produksi tahunan mencapai 307,8 miliar batang, turun 3% year-on-year, menjadi yang terendah dalam satu dekade sejak 2016. Pada bulan Desember, produksi bulanan mencapai 29 miliar batang, naik 3,8% secara bulanan, tetapi masih turun tajam 15,9% year-on-year.
Secara historis, bulan Desember biasanya mengalami peningkatan produksi karena kenaikan permintaan akhir tahun dan ekspektasi kenaikan cukai tahun depan, tetapi pada tahun 2026 cukai tidak dinaikkan, sehingga produsen tidak perlu menimbun stok dengan tarif cukai rendah, yang secara langsung mempengaruhi ritme produksi.
Salah satu penyebab utama penurunan produksi adalah melemahnya daya beli. Dari awal hingga pertengahan tahun 2025, daya beli yang lemah menjadi isu nasional, dengan empat kali deflasi pada Januari-Agustus, dan penjualan ritel secara keseluruhan melemah. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa penjualan riil makanan, minuman, dan tembakau turun secara bulanan selama lima bulan berturut-turut pada Januari-September.
Akibatnya, Menteri Keuangan pada tahun 2025 tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), hanya menyesuaikan harga eceran. Ini adalah ketiga kalinya dalam 15 tahun cukai tidak dinaikkan, setelah **tahun 2014 (masa transisi cukai tembakau daerah)** dan **tahun 2019 (perlambatan ekonomi dan tahun pemilu)**.
Pada tahun 2026, pemerintah terus mempertahankan cukai tidak berubah, dengan tujuan kebijakan meliputi:• Menjaga daya beli masyarakat • Meredakan tekanan ekonomi • Menekan peredaran rokok ilegal Tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menjadi bumerang, mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, yang selanjutnya merugikan industri tembakau legal dan petani tembakau. Di tengah pemulihan ekonomi yang tidak merata, kenaikan harga melalui pengendalian rokok dapat semakin menekan konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, penghentian kenaikan cukai dipandang sebagai pilihan realistis untuk menstabilkan daya beli kelompok berpenghasilan menengah ke bawah sekaligus mempersempit ruang gerak rokok ilegal. Meskipun kalangan kesehatan masyarakat menyerukan pengendalian rokok yang lebih ketat, banyak ekonom menganggap langkah ini layak dilakukan dalam kondisi saat ini.
Kenaikan cukai yang ekstrem tidak hanya sulit meningkatkan pendapatan negara secara efektif, tetapi juga akan berdampak pada ekonomi riil mulai dari industri, lapangan kerja, hingga pendapatan petani. Pada tahun 2025, pemerintah terus gencar memberantas rokok ilegal, dengan jumlah penindakan mencapai 20.537 kali, dan menyita rokok ilegal 1,4 miliar batang, meningkat 77,3% year-on-year, menjadi langkah penting untuk melindungi produsen legal.
Secara keseluruhan, lesunya industri rokok pada tahun 2025 mencerminkan tekanan dari melemahnya daya beli, sikap kebijakan yang hati-hati, dan meningkatnya persaingan rokok ilegal. Kebijakan mempertahankan tarif cukai pada tahun 2026 merupakan upaya pemerintah untuk mencari keseimbangan antara tujuan fiskal, ekonomi, dan sosial.
Industri rokok Indonesia pada tahun 2025 secara keseluruhan menunjukkan kinerja yang lemah, produksi dan penjualan yang sama-sama lesu. Produksi tahunan mencapai 307,8 miliar batang, turun 3% year-on-year, menjadi yang terendah dalam satu dekade sejak 2016. Pada bulan Desember, produksi bulanan mencapai 29 miliar batang, naik 3,8% secara bulanan, tetapi masih turun tajam 15,9% year-on-year.
Secara historis, bulan Desember biasanya mengalami peningkatan produksi karena kenaikan permintaan akhir tahun dan ekspektasi kenaikan cukai tahun depan, tetapi pada tahun 2026 cukai tidak dinaikkan, sehingga produsen tidak perlu menimbun stok dengan tarif cukai rendah, yang secara langsung mempengaruhi ritme produksi.
Salah satu penyebab utama penurunan produksi adalah melemahnya daya beli. Dari awal hingga pertengahan tahun 2025, daya beli yang lemah menjadi isu nasional, dengan empat kali deflasi pada Januari-Agustus, dan penjualan ritel secara keseluruhan melemah. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa penjualan riil makanan, minuman, dan tembakau turun secara bulanan selama lima bulan berturut-turut pada Januari-September.
Akibatnya, Menteri Keuangan pada tahun 2025 tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), hanya menyesuaikan harga eceran. Ini adalah ketiga kalinya dalam 15 tahun cukai tidak dinaikkan, setelah **tahun 2014 (masa transisi cukai tembakau daerah)** dan **tahun 2019 (perlambatan ekonomi dan tahun pemilu)**.
Pada tahun 2026, pemerintah terus mempertahankan cukai tidak berubah, dengan tujuan kebijakan meliputi:• Menjaga daya beli masyarakat • Meredakan tekanan ekonomi • Menekan peredaran rokok ilegal Tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menjadi bumerang, mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, yang selanjutnya merugikan industri tembakau legal dan petani tembakau. Di tengah pemulihan ekonomi yang tidak merata, kenaikan harga melalui pengendalian rokok dapat semakin menekan konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, penghentian kenaikan cukai dipandang sebagai pilihan realistis untuk menstabilkan daya beli kelompok berpenghasilan menengah ke bawah sekaligus mempersempit ruang gerak rokok ilegal. Meskipun kalangan kesehatan masyarakat menyerukan pengendalian rokok yang lebih ketat, banyak ekonom menganggap langkah ini layak dilakukan dalam kondisi saat ini.
Kenaikan cukai yang ekstrem tidak hanya sulit meningkatkan pendapatan negara secara efektif, tetapi juga akan berdampak pada ekonomi riil mulai dari industri, lapangan kerja, hingga pendapatan petani. Pada tahun 2025, pemerintah terus gencar memberantas rokok ilegal, dengan jumlah penindakan mencapai 20.537 kali, dan menyita rokok ilegal 1,4 miliar batang, meningkat 77,3% year-on-year, menjadi langkah penting untuk melindungi produsen legal.
Secara keseluruhan, lesunya industri rokok pada tahun 2025 mencerminkan tekanan dari melemahnya daya beli, sikap kebijakan yang hati-hati, dan meningkatnya persaingan rokok ilegal. Kebijakan mempertahankan tarif cukai pada tahun 2026 merupakan upaya pemerintah untuk mencari keseimbangan antara tujuan fiskal, ekonomi, dan sosial.