Pada tahun 2025, industri truk komersial Kelas III di Indonesia mengalami kesulitan akibat dampak ganda dari fluktuasi harga mineral dan gelombang impor truk utuh dari China. Perusahaan lokal menghadapi persaingan tidak sehat, dan kegiatan produksi serta operasi mereka terdampak parah. Sejumlah besar truk Kelas III China masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui proses impor yang sesuai dan tanpa uji tipe kendaraan, serta secara ilegal menjual model dengan standar Euro 2, dengan sengaja menghindari standar Euro 4 yang harus dipatuhi oleh perusahaan lokal. Diketahui, jumlah kendaraan impor tanpa registrasi ini telah mencapai puluhan ribu unit, dan beroperasi secara ilegal di jalan umum, secara serius mengganggu keseimbangan persaingan pasar lokal Indonesia. Perusahaan KTB menyatakan bahwa produsen otomotif lokal Indonesia semuanya telah berinvestasi membangun pabrik di dalam negeri dan menciptakan banyak lapangan kerja, sementara importir truk China tidak melakukan investasi apa pun di Indonesia, menciptakan persaingan yang sangat timpang. Saat ini, perusahaan lokal telah bergabung dengan Asosiasi Industri Otomotif Indonesia untuk mengajukan pengaduan kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum ada solusi konkret yang diperoleh. Hino Indonesia juga sangat terdampak oleh gelombang impor ini. Pabrik di Jawa Barat mengalami penurunan drastis tingkat utilisasi kapasitas pada tahun 2025 menjadi 25%, jauh di bawah kapasitas tahunan pabrik sebesar 75.000 unit. Pejabat terkait memperkirakan bahwa tren impor truk China akan terus berlanjut pada tahun 2026, sementara pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan langkah pengendalian yang spesifik. Pihak Hino menyatakan bahwa jumlah aktual truk impor China sangat berbeda dengan data statistik resmi Indonesia, dengan skala impor hampir setara dengan kapasitas produksi tahunan truk Kelas III lokal Indonesia. Selain itu, hambatan operasional bagi importir truk China sangat rendah, sangat kontras dengan biaya operasional produsen lokal. Produsen otomotif lokal Indonesia harus membayar bea masuk 5%-10% untuk impor komponen, sementara impor truk utuh Kelas III China menikmati kebijakan bea masuk 0%. Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan hambatan impor apa pun terhadapnya, kebijakan ini bertentangan dengan langkah pengendalian industri di negara lain. Selain itu, spesifikasi produk truk impor China sama sekali tidak memenuhi persyaratan pasar Indonesia, bahkan pernah dengan terang-terangan memamerkan model standar Euro 2 di Pameran Mineral Jakarta. Menghadapi kondisi industri saat ini, perusahaan lokal Indonesia sangat khawatir. Jika kekacauan impor ini terus tidak ditangani, industri kendaraan komersial Indonesia bisa mengalami nasib seperti Sritex.