Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini mengumumkan bahwa
produksi batubara domestik tahun 2026 akan dikurangi menjadi lebih dari 600 juta ton, lebih rendah dari realisasi produksi
tahun 2025 sebesar 790 juta ton, namun sedikit di atas ekspektasi pasar sebelumnya yaitu 600 juta ton. Pengurangan produksi terutama mempertimbangkan kebutuhan industri dalam negeri dan kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemegang izin
PKP2B generasi pertama dan pemegang izin
IUP BUMN tidak termasuk dalam pengurangan, namun harus meningkatkan
kewajiban pasar domestik (DMO) dari 25% menjadi 30%.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, sebagian besar perusahaan mengalami pemotongan produksi 40%–70%, beberapa perusahaan bahkan dipotong
80%. Saat ini evaluasi RKAB tahap kedua (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sebagian besar telah dirilis, masih ada ruang untuk evaluasi ulang sebelum diresmikan.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi
menurunkan kuota produksi nikel tahun 2026 menjadi 260-270 juta ton, turun
29%–31% dibandingkan
379 juta ton pada tahun 2025, untuk mendorong harga nikel internasional yang lesu di tahun 2025.
Di antaranya,
kuota perusahaan Weda Bay Nickel tahun 2026 turun drastis dari 42 juta ton menjadi 12 juta ton, pemegang saham perusahaan asal Prancis
Eramet telah mengkonfirmasi pemotongan dan berencana mengajukan revisi.Di pasar modal:
- Perusahaan batubara: saham Adaro, Bumi Resources naik, Indika, Bukit Asam turun;
- Sebagian besar perusahaan terkait nikel menguat.