rnrnDongfang Electric Boiler Co., Ltd. mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Jiangsu Delong Nickel Industry, dan Yancheng Hongchuang Trade, dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp460,26 miliar. Perkara ini didaftarkan pada 4 Juni 2026. Penggugat mengklaim kepemilikan atas komponen dua set boiler tipe DG1040/16.7-II1 berkapasitas 300 MW, dan menyatakan bahwa ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Total tuntutan setara dengan Rp184,7 miliar (dalam kurs yuan), terdiri dari tunggakan pembayaran peralatan sebesar Rp146,88 miliar, serta bunga sebesar Rp37,82 miliar yang dihitung dengan tingkat bunga tahunan 8,35% sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026. Perkara ini telah melalui tahap penunjukan majelis hakim, penyampaian dokumen, dan sidang pertama, dan saat ini masih dalam proses persidangan, belum diputuskan.rnrnGNI juga terjerat dalam beberapa sengketa utang lainnya. Pertama, dua perusahaan pelayaran mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) terhadap GNI ke Pengadilan Niaga Jakarta, yang diputuskan pada 19 Juni 2026, dengan masa tenggang restrukturisasi maksimal 45 hari di bawah pengawasan pengadilan untuk negosiasi dan restrukturisasi utang. Kedua, perusahaan penyewaan kapal Sys Petrolindo Utama mengajukan gugatan wanprestasi menuntut utang sebesar Rp2,2 miliar ditambah bunga keterlambatan 6% per tahun, serta memohon penyitaan atas tanah, pabrik, dan peralatan smelter GNI di kawasan pabrik Morowali Utara, Sulawesi Tengah.rnrnGNI didirikan pada tahun 2019, diresmikan oleh mantan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tahun 2021, dengan investasi sebesar US$2,7 miliar, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Indonesia, menggunakan teknologi RKEF, berkapasitas produksi 1,9 juta ton nikel pig iron per tahun, serta memproduksi ferro nikel sebagai produk sampingan. Perusahaan ini pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk, BUMN pertambangan Indonesia. Awalnya perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha China yang terafiliasi dengan Jiangsu Delong Nickel Industry. Kemudian, induk perusahaan Jiangsu Delong mengalami krisis keuangan domestik dan putusnya rantai modal, yang berdampak pada operasional smelter di Indonesia, ditambah terus menurunnya harga nikel, sehingga tekanan utang perusahaan semakin berat. Selanjutnya, Zheshang Zhongtuo mengakuisisi 75% saham GNI yang dimiliki oleh Jiangsu Delong, dan berencana bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk menyuntikkan modal bersama guna menghidupkan kembali proyek tersebut.
Perusahaan Nikel GNI dan Dua Perusahaan Terafiliasi China Digugat Tuntut Ganti Rugi
rnrnDongfang Electric Boiler Co., Ltd. mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Jiangsu Delong Nickel Industry, dan Yancheng Hongchuang Trade, dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp460,26 miliar. Perkara ini didaftarkan pada 4 Juni 2026. Penggugat mengklaim kepemilikan atas komponen dua set boiler tipe DG1040/16.7-II1 berkapasitas 300 MW, dan menyatakan bahwa ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Total tuntutan setara dengan Rp184,7 miliar (dalam kurs yuan), terdiri dari tunggakan pembayaran peralatan sebesar Rp146,88 miliar, serta bunga sebesar Rp37,82 miliar yang dihitung dengan tingkat bunga tahunan 8,35% sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.
rnrnDongfang Electric Boiler Co., Ltd. mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Jiangsu Delong Nickel Industry, dan Yancheng Hongchuang Trade, dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp460,26 miliar. Perkara ini didaftarkan pada 4 Juni 2026. Penggugat mengklaim kepemilikan atas komponen dua set boiler tipe DG1040/16.7-II1 berkapasitas 300 MW, dan menyatakan bahwa ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Total tuntutan setara dengan Rp184,7 miliar (dalam kurs yuan), terdiri dari tunggakan pembayaran peralatan sebesar Rp146,88 miliar, serta bunga sebesar Rp37,82 miliar yang dihitung dengan tingkat bunga tahunan 8,35% sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026. Perkara ini telah melalui tahap penunjukan majelis hakim, penyampaian dokumen, dan sidang pertama, dan saat ini masih dalam proses persidangan, belum diputuskan.rnrnGNI juga terjerat dalam beberapa sengketa utang lainnya. Pertama, dua perusahaan pelayaran mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) terhadap GNI ke Pengadilan Niaga Jakarta, yang diputuskan pada 19 Juni 2026, dengan masa tenggang restrukturisasi maksimal 45 hari di bawah pengawasan pengadilan untuk negosiasi dan restrukturisasi utang. Kedua, perusahaan penyewaan kapal Sys Petrolindo Utama mengajukan gugatan wanprestasi menuntut utang sebesar Rp2,2 miliar ditambah bunga keterlambatan 6% per tahun, serta memohon penyitaan atas tanah, pabrik, dan peralatan smelter GNI di kawasan pabrik Morowali Utara, Sulawesi Tengah.rnrnGNI didirikan pada tahun 2019, diresmikan oleh mantan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tahun 2021, dengan investasi sebesar US$2,7 miliar, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Indonesia, menggunakan teknologi RKEF, berkapasitas produksi 1,9 juta ton nikel pig iron per tahun, serta memproduksi ferro nikel sebagai produk sampingan. Perusahaan ini pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk, BUMN pertambangan Indonesia. Awalnya perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha China yang terafiliasi dengan Jiangsu Delong Nickel Industry. Kemudian, induk perusahaan Jiangsu Delong mengalami krisis keuangan domestik dan putusnya rantai modal, yang berdampak pada operasional smelter di Indonesia, ditambah terus menurunnya harga nikel, sehingga tekanan utang perusahaan semakin berat. Selanjutnya, Zheshang Zhongtuo mengakuisisi 75% saham GNI yang dimiliki oleh Jiangsu Delong, dan berencana bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk menyuntikkan modal bersama guna menghidupkan kembali proyek tersebut.