Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur mekanisme bea masuk dan keluar sementara untuk kemasan yang dapat digunakan kembali (Returnable Package). Peraturan baru ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 15 Juli 2026, diumumkan secara resmi pada 31 Juli, dan akan berlaku efektif 60 hari setelah pengumuman, yaitu pada akhir September 2026, menggantikan ketentuan lama tahun 2017 dan 2021 yang kurang jelas dan tidak secara khusus mencakup kemasan daur ulang, sehingga memberikan kepatuhan bea cukai yang jelas, seragam, dan terstandarisasi bagi perusahaan logistik lintas batas. Cakupan penerapan peraturan baru ini meliputi wadah kemasan yang digunakan berulang kali dalam rantai pasok lintas batas perusahaan dan bukan merupakan barang sekali pakai, termasuk drum, palet, kotak putar khusus, rak pengangkut, dan lain-lain; kontainer pengiriman laut konvensional tidak termasuk dalam cakupan peraturan baru ini.
Peraturan ini membagi kemasan daur ulang menjadi dua kategori: kemasan daur ulang luar negeri yang masuk ke Indonesia (RPLN) dan kemasan daur ulang lokal yang keluar dari Indonesia (RPDN). Kemasan yang memenuhi ketentuan harus memenuhi tiga kondisi: bentuk dan fungsi tidak berkurang, tidak ada deformasi substansial, dan dapat diidentifikasi secara berkelanjutan. Kebijakan baru ini menghadirkan insentif fiskal yang besar, secara signifikan mengurangi biaya perputaran lintas batas bagi perusahaan. Kemasan daur ulang yang memenuhi ketentuan dapat menikmati tiga insentif: pembebasan bea masuk, pembebasan PPN dan pajak barang mewah, serta pembebasan PPh Pasal 22 (pajak penghasilan impor). Berbeda dengan kebijakan bea masuk dan keluar sementara pada umumnya, perusahaan yang menggunakan mekanisme ini tidak perlu membayar jaminan kepada bea cukai, yang sangat menyederhanakan proses penggunaan dana. Peraturan baru ini menetapkan kualifikasi dua jenis pengguna: pemegang izin dapat digunakan untuk pengemasan dan pengangkutan barang ekspor-impor, sedangkan pihak ketiga hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor.
Semua proses dilakukan melalui sistem bea cukai online dengan pengajuan elektronik, bea cukai menyelesaikan persetujuan dalam waktu maksimal 5 hari kerja, masa berlaku izin maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan pemegang izin wajib menyerahkan laporan data penggunaan secara triwulanan dan mengelola pembukuan secara teratur. Selain itu, ditetapkan bahwa periode tinggal maksimum kemasan daur ulang luar negeri di dalam negeri adalah tiga tahun, dan harus diekspor kembali setelah jatuh tempo; jika terlambat, dapat diperpanjang tambahan 30 hari, dan jika melebihi batas akan dikenakan denda 100% dari bea masuk. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembebasan tanggung jawab dan sanksi: kerusakan kemasan akibat force majeure seperti bencana alam atau kecelakaan dapat dibebaskan sepenuhnya dari bea dan denda; kerusakan atau kehilangan akibat kelalaian manusia harus membayar bea yang kurang dibayar dan denda. Pelanggaran penyalahgunaan, pelaporan yang terus-menerus tidak lengkap, atau pelanggaran pidana kepabeanan akan mengakibatkan pencabutan izin dan tidak dapat mengajukan kembali dalam waktu 12 bulan. Selain itu, ditetapkan masa transisi 6 bulan untuk memastikan transisi yang lancar dan kepatuhan bagi perusahaan yang sudah ada.