Indonesia Akan Menurunkan Produksi Batubara pada Tahun 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa produksi batubara pada tahun 2026 akan diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton. Sebagai perbandingan, total produksi batubara nasional pada tahun 2025 mencapai 790 juta ton. Dalam konferensi pers "Hasil Kinerja Sektor ESDM 2025" yang diadakan pada 8 Januari 2026 di Jakarta Pusat, ia menyatakan telah rapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk melakukan revisi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) guna menurunkan produksi. Ia menunjukkan bahwa angka pasti RKAB masih dihitung oleh direktur jenderal, tetapi kira-kira akan berada di sekitar 600 juta ton.
Pabrik Baterai CATL di Indonesia Direncanakan Beroperasi pada Semester I 2026
China Masih Menjadi Tujuan Ekspor Terbesar Indonesia
Barang Kadaluwarsa di Gudang Berikat Indonesia Akan Dinyatakan Milik Negara
Pasar Batubara 2026: Pemulihan Lokal Memasuki Masa Penyesuaian Struktural
Mulai 10 Januari, Indonesia Memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Tekstil Kapas
Indonesia akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada awal 2026 untuk sebagian produk tekstil kapas impor, guna membatasi masuknya tekstil asing ke pasar Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, yaitu pada 10 Januari. Tujuan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah untuk mengkompensasi kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor, atau mencegah risiko kerugian serius yang dihadapi industri terkait, serta membantu industri dalam negeri melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Bea Cukai Indonesia Perketat Pengawasan untuk Target Penerimaan 336 Triliun Rupiah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan akan memperkuat pengawasan ekspor dan impor secara menyeluruh untuk memastikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 336 triliun rupiah pada tahun 2026 tercapai. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menambah pajak ekspor untuk batu bara dan emas. Bea Cukai akan secara bersamaan meningkatkan kualitas pengawasan, menerapkan model penegakan hukum berbasis risiko, serta memperluas basis penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, dalam bidang bea masuk, pihaknya akan fokus membangun sistem
Awal Ramadan 2026 di Indonesia Ditentukan
Umat Muslim akan segera menyambut bulan suci Ramadan, bulan kesembilan dalam kalender Islam, dan awal Ramadan 2026 kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Agama, melalui Kalender Hijriah Indonesia 2026, memperkirakan bahwa hari pertama Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada tanggal 18 Februari 2026 (Rabu) atau 19 Februari 2026 (Kamis). Keputusan resmi pemerintah akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat (pemantauan hilal) yang diadakan pada akhir bulan Syaban. Sementara itu, organisasi Muhammadiyah Indonesia telah lebih awal menetapkan berdasarkan Kalender Hijriah Global Terpadu bahwa hari pertama Ramadan 1447 jatuh pada 18 Februari 2026 (Rabu), dengan kriteria ketinggian hilal minimal 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat.
Indonesia Jadi Tujuan Utama Investasi Luar Negeri Perusahaan Tiongkok
Dengan cadangan nikel terbesar di dunia, sumber daya tenaga kerja muda, serta kebijakan investasi yang terus dioptimalkan, Indonesia telah menjadi tujuan utama bagi perusahaan Tiongkok dalam investasi industri dan energi di luar negeri. Data dari Bea Cukai Tiongkok menunjukkan bahwa pada 11 bulan pertama tahun 2025, volume perdagangan bilateral Tiongkok-Indonesia mencapai 150,3 miliar dolar AS, melampaui total perdagangan tahun 2024. Strategi hilirisasi industri yang diterapkan Indonesia mewajibkan pengolahan sumber daya mineral di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah langsung, yang justru menyediakan pasokan mineral kunci yang stabil dan basis manufaktur strategis bagi Tiongkok. Rantai industri kendaraan listrik merupakan area inti kerja sama kedua negara.
Perusahaan Petrokimia Asal China Masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia
Area Penjualan Ketiga PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) mengonfirmasi bahwa seorang investor baru asal China telah dipastikan masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (JIIPE) di Jawa Timur. Investor tersebut, setelah melakukan perbandingan mendalam dengan kawasan industri di Jawa Tengah dan Pulau Batam, akhirnya memilih Jawa Timur sebagai destinasi investasi. Kepala Area Penjualan Ketiga PGAS Surabaya menyatakan bahwa perusahaan petrokimia yang akan masuk ini diperkirakan akan menjadi konsumen gas alam yang besar, dengan kebutuhan yang dapat mencapai 40% dari total konsumsi gas di basis petrokimia Gresik. Ia menegaskan
Delapan Kebijakan Perpajakan Utama Indonesia Tahun 2026
Tahun fiskal 2026 merupakan tahun pertama Menteri Keuangan menjalankan kebijakan perpajakan secara penuh setelah menjabat pada September 2025. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif, meskipun target penerimaan pajak ditetapkan sebesar 2.357,7 triliun rupiah, meningkat 7,69% dari 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif hanya akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di atas 5%, sebaiknya mencapai 6%, dan daya beli masyarakat meningkat signifikan. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat ini belum ada rencana penyesuaian, kecuali
Pemerintah Indonesia Akan Menertibkan Secara Besar-besaran Sektor Pertambangan dan Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menekankan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional dan memaksimalkan manfaat sektor pertambangan bagi rakyat. Ia menyatakan bahwa tata kelola pertambangan yang baik dapat meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pangan bergizi, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Di samping penegakan hukum yang ketat, ke depannya pengelolaan pertambangan akan benar-benar memperhatikan perlindungan lingkungan, mencegah bencana seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan; aktivitas pertambangan juga harus mendorong